TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP Sumsel 2024 Diputuskan Naik Rp52.000 Atau Cuma 1,5 Persen

Serikat pekerja Sumsel disebut menerima kenaikan UMP 2024

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam webinar bertajuk “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah”, Selasa (23/11/2021) (Dok.Kemendagri)

Palembang, IDN Times - Pj Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, resmi mengumunkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp52.000, dari sebelumnya Rp3.404.177.

"Hasil keputusan dari rapat yang dilakukan bersama sejak 16 November lalu. Mendapatkan hasil rujukan dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp3.456.874," ungkap Agus, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Rp52,696 ribu Atau 1,5 Persen

Baca Juga: Buruh Palembang Harap Kenaikan UMP 2024 Hingga 15 Persen

1. Perusahaan dilarang turunkan upah

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Menurut Agus keputusan kenaikan UMP Sumsel sudah disetujui oleh Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel meminta kepada setiap perusahaan untuk mematuhi aturan dan tidak mengurangi atau menurunkan upah. "Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi," jelas dia.

2. Disnaker sebut serikat pekerja tak menolak kenaikan UMP

ilustrasi UMP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pj Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, membantah ada penolakan dari serikat pekerja terkait kenaikan UMP. Penolakan yang dilakukan serikat pekerja menyoal PP nomor 51 tentang pengupahan.

"Akan kami adakan pendekatan persuasif karena ini sudah keputusan bersama," jelas dia.

Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sistemnya tetap sama, akan dibahas dari unsur pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja.

Baca Juga: Apindo Sumsel Minta Dialog Sebelum Penentuan Kenaikan UMP 2024

Berita Terkini Lainnya