UMP Sumsel 2024 Diputuskan Naik Rp52.000 Atau Cuma 1,5 Persen
Serikat pekerja Sumsel disebut menerima kenaikan UMP 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pj Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, resmi mengumunkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp52.000, dari sebelumnya Rp3.404.177.
"Hasil keputusan dari rapat yang dilakukan bersama sejak 16 November lalu. Mendapatkan hasil rujukan dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp3.456.874," ungkap Agus, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Rp52,696 ribu Atau 1,5 Persen
Baca Juga: Buruh Palembang Harap Kenaikan UMP 2024 Hingga 15 Persen
1. Perusahaan dilarang turunkan upah
Menurut Agus keputusan kenaikan UMP Sumsel sudah disetujui oleh Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel meminta kepada setiap perusahaan untuk mematuhi aturan dan tidak mengurangi atau menurunkan upah. "Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi," jelas dia.
Baca Juga: Apindo Sumsel Minta Dialog Sebelum Penentuan Kenaikan UMP 2024