UMP Sumsel 2021 Tetap Rp3 Juta, Herman Deru Serahkan ke Perusahaan
Kenaikan upah dikembalikan ke perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2021 mendatang. Besaran UMP yang tetap sama seperti tahun 2020, yakni Rp3.043.111 per bulan dengan standar delapan jam kerja sehari, atau 40 jam kerja dalam seminggu.
"Sudah saya tanda tangani soal UMP Sumsel, tahun 2021 sama dengan tahun ini," ungkap Deru, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Buruh Protes Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida Jelaskan Ini
1. Perusahaan dilarang memberi gaji di bawah ketentuan
Mantan Bupati OKU Timur ini menjelaskan, dirinya menandatangani UMP dengan tambahan beberapa kebijakan. Setiap perusahaan yang beroperasi di Sumsel wajib membayar gaji pegawainya tidak kurang dari ketentuan.
"Sama itu minimal, tidak kurang dari ketentuan," jelas dia.
Baca Juga: UMP 2021 Naik, Pengusaha Sebut Muncul Ancaman PHK Besar-besaran