TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP 2024 Sumsel Naik Rp52.000, Buruh: Sama Saja Tidak Naik

Buruh demo Kantor Gubernur dan Wako Palembang 27 November

Aksi Ribuan Buruh Palembang Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumatra Selatan (KSBSI Sumsel) menolak tegas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menurutnya kenaikan UMP yang hanya berkisar 1,55 persen dinilai tidak layak atau sama halnya tidak ada kenaikan.

"Kalau Rp52.000 itu sama saja tidak naik, begitu ada pengumuman kenaikan upah harga barang tiba-tiba naik. Upah yang muncul tidak mengubah apapun," ungkap Korwil KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: UMP Sumsel 2024 Diputuskan Naik Rp52.000 Atau Cuma 1,5 Persen

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Rp52,696 ribu Atau 1,5 Persen

1. Ada pasal susupan di PP 51

Aksi Ribuan Buruh Palembang Tolak RUU Omnibus Law di DPRD Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ali menyoal Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dinilai menjadi masalah soal kenaikan UMP. Pihaknya menduga ada pasal selundupan yang dimasukan sehingga muncul permasalahan UMP ini.

Dalam PP itu ada pasal yang dinilai bertentangan dengan UU nomor 6 tentang sistem pengupahan. Pasal tersebut tidak ada dalam sosialisasi yang disampaikan kepada para buruh.

"Sebelum mereka uji publik tentang PP 51, kan, tidak pernah dibahas soal itu, tapi tiba-tiba pasal itu muncul. Waktu disosialisasikan atau diuji publik itu simpel (penghitungan upah), inflasi, plus dalam kurung pertumbuhan ekonomi dikali alpa, dalam kurung dikali upah yang sedang berjalan. Dapat angka itu minimal tiga sekian (kenaikan)," ujar dia.

2. Buruh toleransi jika kenaikan lima persen

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Menurut Ali, pihaknya menginginkan kenaikan UMP sebesar 15 persen karena permasalahan kesejahteraan buruh. Namun kenaikan 1,55 persen dinilai tidak mempertimbangkan kebutuhan buruh.

"Kalau 4 sampai 5 persen mungkin tidak terjadi penolakan secara massal. Tapi ini jauh dari angka kenaikan, kami sampai sekarang menolak PP tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Apindo Sumsel Minta Dialog Sebelum Penentuan Kenaikan UMP 2024

Berita Terkini Lainnya