UMP 2024 Sumsel Naik Rp52.000, Buruh: Sama Saja Tidak Naik
Buruh demo Kantor Gubernur dan Wako Palembang 27 November
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumatra Selatan (KSBSI Sumsel) menolak tegas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menurutnya kenaikan UMP yang hanya berkisar 1,55 persen dinilai tidak layak atau sama halnya tidak ada kenaikan.
"Kalau Rp52.000 itu sama saja tidak naik, begitu ada pengumuman kenaikan upah harga barang tiba-tiba naik. Upah yang muncul tidak mengubah apapun," ungkap Korwil KSBSI Sumsel, Ali Hanafiah, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: UMP Sumsel 2024 Diputuskan Naik Rp52.000 Atau Cuma 1,5 Persen
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Rp52,696 ribu Atau 1,5 Persen
1. Ada pasal susupan di PP 51
Ali menyoal Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dinilai menjadi masalah soal kenaikan UMP. Pihaknya menduga ada pasal selundupan yang dimasukan sehingga muncul permasalahan UMP ini.
Dalam PP itu ada pasal yang dinilai bertentangan dengan UU nomor 6 tentang sistem pengupahan. Pasal tersebut tidak ada dalam sosialisasi yang disampaikan kepada para buruh.
"Sebelum mereka uji publik tentang PP 51, kan, tidak pernah dibahas soal itu, tapi tiba-tiba pasal itu muncul. Waktu disosialisasikan atau diuji publik itu simpel (penghitungan upah), inflasi, plus dalam kurung pertumbuhan ekonomi dikali alpa, dalam kurung dikali upah yang sedang berjalan. Dapat angka itu minimal tiga sekian (kenaikan)," ujar dia.
Baca Juga: Apindo Sumsel Minta Dialog Sebelum Penentuan Kenaikan UMP 2024