UMP Sumsel 2024 Diputuskan Naik Rp52.000 Atau Cuma 1,5 Persen

Serikat pekerja Sumsel disebut menerima kenaikan UMP 2024

Palembang, IDN Times - Pj Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Agus Fatoni, resmi mengumunkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp52.000, dari sebelumnya Rp3.404.177.

"Hasil keputusan dari rapat yang dilakukan bersama sejak 16 November lalu. Mendapatkan hasil rujukan dan hari ini kita tetapkan UMP sebesar Rp3.456.874," ungkap Agus, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP Sumsel Rp52,696 ribu Atau 1,5 Persen

1. Perusahaan dilarang turunkan upah

UMP Sumsel 2024 Diputuskan Naik Rp52.000 Atau Cuma 1,5 PersenMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Menurut Agus keputusan kenaikan UMP Sumsel sudah disetujui oleh Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel meminta kepada setiap perusahaan untuk mematuhi aturan dan tidak mengurangi atau menurunkan upah. "Bagi yang lebih tinggi tidak boleh mengurangi," jelas dia.

Baca Juga: Buruh Palembang Harap Kenaikan UMP 2024 Hingga 15 Persen

2. Disnaker sebut serikat pekerja tak menolak kenaikan UMP

UMP Sumsel 2024 Diputuskan Naik Rp52.000 Atau Cuma 1,5 Persenilustrasi UMP. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pj Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, membantah ada penolakan dari serikat pekerja terkait kenaikan UMP. Penolakan yang dilakukan serikat pekerja menyoal PP nomor 51 tentang pengupahan.

"Akan kami adakan pendekatan persuasif karena ini sudah keputusan bersama," jelas dia.

Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sistemnya tetap sama, akan dibahas dari unsur pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja.

3. Buruh sebut kenaikan UMP tidak masuk akal

UMP Sumsel 2024 Diputuskan Naik Rp52.000 Atau Cuma 1,5 PersenIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diberitakan sebelumnya, DPC Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Palembang, mengaku kecewa dengan rencana kenaikan itu, karena dinilai tak akan berdampak pada nilai kebutuhan hidup yang terus melambung.

"Dari hasil rapat UMP hanya naik 1,5 persen atau naik Rp52,696, dan tidak cukup untuk bertahan di saat kondisi bahan pokok yang terus naik," ungkap Ketua DPC FSB Nikeuba, Hermawan, Senin (20/11/2023).

Hermawan menerangkan, buruh beserta organisasi buruh di wilayah Sumsel sepakat menolak kenaikan UMP hanya 1,5 persen. Pihaknya tak akan menandatangi rekomendasi kenaikan UMP 2024.

"Kami menolak kenaikan UMP ini karena tidak masuk di akal dengan kondisi saat ini, yang menyepakati kenaikan UMP sebesar itu dari pihak pengusaha dan pemerintah," jelas dia.

Baca Juga: Apindo Sumsel Minta Dialog Sebelum Penentuan Kenaikan UMP 2024

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya