TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Termasuk Palembang, 6 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Mikro 

PPKM Mikro akan memperketat prokses hingga tingkat RT/RW

Akhmad Najib saat ditemui di Kantor Pemprov Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), Ahmad Najib, mengumumkan tujuh kabupaten dan kota yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Tujuh daerah itu adalah Palembang, Prabumulih, Lubuk Linggau, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim. PPKM Mikro berlaku hingga 19 April nanti.

"Pak gubernur sudah membuat Surat Edaran (SE) kepada tujuh Bupati dan Wali Kota yang wilayahnya oranye. PPKM Mikro ini akan dikhususkan di wilayah zonasi yang memiliki kasus tinggi dalam satu RT," ungkap Najib kepada awak media, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Mendagri Pertanyakan Angka Kematian COVID-19 di Sumsel yang Tinggi

1. Perketat protokol kesehatan dilakukan hingga tingkat RT dan RW

Asisten Satu Pemprov Sumsel bagian Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Najib (IDN Times/Rangga Erfizal)

Najib mengungkapkan, penunjukkan Sumsel sebagai wilayah yang menjalani PPKM Mikro disebabkan tingkat kematian di Sumsel yang tinggi. PPKM Mikro mengharuskan pimpinan daerah segera berkoordinasi dengan RT dan RW setempat, lalu memetakan wilayahnya yang masuk zona merah.

"Perlu dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Jika sudah dibentuk bisa dioptimalkan. PPKM mikro ini memaksimalkan protokol kesehatan dari tingkat pemerintah kabupaten atau kota, kelurahan, desa, hingga RT/RW," jelas dia.

2. Anggaran PPKM Mikro diatur Instruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021

Mendagri Tito Karnavian (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sedangkan untuk persoalan anggaran selama PPKM Mikro dilakukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengaturnya melalui Instruksi Mendagri nomor 7 tahun 2021 poin ketujuh. Pelaksanaan PPKM Mikro hingga tingkatan paling bawah tidak akan berbenturan karena perkara dana.

Untuk tingkat desa, diatur melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa, sedangkan di tingkat kelurahan semua kebutuhannya diserahkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dan kota. Lalu untuk posko Babinsa dan Babinkamtibmas juga diatur oleh anggaran TNI/Polri.

"Untuk proses 3T: tracing, treatment dan testing dibebankan kepada Kementerian Kesehatan dan BNPB. Sedangkan bantuan masyarakat selama PPKM Mikro dibebankan kepada APBD daerah, Bulog, Kementerian BUMN, Kemensos, Kemenprin, dan Kemenkeu. Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri," jelas dia.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Jamin PPKM Mikro Tak Hambat Perekonomian

Berita Terkini Lainnya