Termasuk Palembang, 6 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Mikro
PPKM Mikro akan memperketat prokses hingga tingkat RT/RW
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel), Ahmad Najib, mengumumkan tujuh kabupaten dan kota yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Tujuh daerah itu adalah Palembang, Prabumulih, Lubuk Linggau, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim. PPKM Mikro berlaku hingga 19 April nanti.
"Pak gubernur sudah membuat Surat Edaran (SE) kepada tujuh Bupati dan Wali Kota yang wilayahnya oranye. PPKM Mikro ini akan dikhususkan di wilayah zonasi yang memiliki kasus tinggi dalam satu RT," ungkap Najib kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Mendagri Pertanyakan Angka Kematian COVID-19 di Sumsel yang Tinggi
1. Perketat protokol kesehatan dilakukan hingga tingkat RT dan RW
Najib mengungkapkan, penunjukkan Sumsel sebagai wilayah yang menjalani PPKM Mikro disebabkan tingkat kematian di Sumsel yang tinggi. PPKM Mikro mengharuskan pimpinan daerah segera berkoordinasi dengan RT dan RW setempat, lalu memetakan wilayahnya yang masuk zona merah.
"Perlu dibentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Jika sudah dibentuk bisa dioptimalkan. PPKM mikro ini memaksimalkan protokol kesehatan dari tingkat pemerintah kabupaten atau kota, kelurahan, desa, hingga RT/RW," jelas dia.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Jamin PPKM Mikro Tak Hambat Perekonomian