TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Cuma Mencuri, Pemuda di Banyuasin Minta Dipuaskan Korbannya 

Pelaku didor setelah sempat melarikan diri

Tersangka Jumaroh diamankan di Polsek Talang Kelapa (IDN Times/istimewa)

Banyuasin, IDN Times - Seorang pemuda berinisial JH (26) warga Banyuasin ditangkap Satuan Reskrim Polres Banyuasin dan tim Opsnal Polsek Talang Kelapa. Ia melakukan pencurian dan kekerasan (curas), sekaligus percobaan pemerkosaan terhadap korbannya, Selasa (19/1/2021) lalu.

"Korban mengalami tindak pencurian dengan kekerasan. Korban sempat melawan lalu membuat tersangka mencoba memperkosanya. Karena korban sedang datang bulan, tersangka meminta untuk oral seks," ujar Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Adi Putra, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Niat Kembalikan Keperawanan, Remaja di Palembang Diajak Berhubungan

1. Tersangka datang layaknya orang bertamu

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Ikang menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah korban melapor ke Polsek Talang Kelapa. Dari keterangan korban, diketahui jika tersangka menyatroni rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tersangka datang seperti bertamu dengan mengetuk pintu depan rumah korban.

Korban yang mengira ada tamu datang tak curiga dan langsung membuka pintu. Ternyata tersangka telah membawa parang dan menodong korban.

"Korban ketakutan karena ditodong dengan parang. Pelaku mengambil uang milik korban sebesar Rp200 ribu lalu mencari barang berharga lain, didapati handphone korban," jelas dia.

2. Korban dipaksa oral seks

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times.com)

Saat tersangka hendak mengambil handphone, korban sempat melakukan perlawanan. Seketika muncul niat tersangka memerkosa, namun terhalang kondisi korban yang sedang datang bulan.

Pelaku menggunakan parangnya untuk memaksa korban menuruti kehendaknya. Karena korban melawan, akhirnya pelaku tetap melukai korban.

"Korban terkena parang milik tersangka dan membuat jempol dan telunjuk tangan kiri robek. Korban juga mengalami kerugian Rp1,2 juta. Setelah itu tersangka kabur," ujar dia.

3. Tersangka ditangkap setelah melarikan diri

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa langsung membekuk tersangka pada 14 Februari 2021 lalu. Tersangka sempat melarikan diri menuju kawasan Sungai Baung, Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI).

"Saat ditangkap tersangka sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Terpaksa tim mengambil tindakan tegas dengan melakukan tindakan terukur. Tersangka telah menjalani perawatan dan dibawa ke Polsek Talang Kelapa untuk proses hukum," tutup dia

Baca Juga: Oknum Guru ASN di Lubuk Linggau Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Berita Terkini Lainnya