Sumsel Surati Pusat Minta Tinjau Ulang Status Perusahaan Tambang
Herman Deru dapat rapor merah dari aktivis lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua perusahaan tambang batu bara di Sumatra Selatan (Sumsel) mendapat rapor merah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Kedua perusahaan itu terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang merugikan lingkungan.
Pemprov Sumsel mengirimkan surat khusus ke Pemerintah Pusat agar status kedua perusahaan itu dicabut sebagai perusahaan proper biru. Status proper biru merupakan izin perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria. Perusahaan berstatus proper biru dinilai dari aktivitasnya dalam menjaga kelestarian alam baik air, pengelolaan limbah, hingga pengolahan khusus.
"Kami sudah layangkan surat ke Dirjen untuk mengevaluasi dan mencabut proper biru (PT BAU dan PT SBP) seperti diusulkan Kawali. Tinggal sekarang kita mengawal bagaimana proses di pusat tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, Edward Chandra, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Kualitas Air di 73 Titik Sungai Menurun Akibat Tambang Batu Bara
1. Pemprov Sumsel akan turunkan tim
Edward menjelaskan, kedua perusahaan tambang yang diduga melakukan operasi tak sesuai aturan tersebut beroperasi di wilayah Lahat dan Muara Enim. DLHP akan segera menurunkan tim untuk menginvestigasi atas temuan aktivis lingkungan.
"Kita akan terjun langsung dan lihat apa saja pelanggaran. Sebab mungkin saja banyak yang bisa kita temukan dengan berjalan sinergis seperti ini," Kata Edward.
Baca Juga: Kawali Sumsel Desak Gubernur Cabut Izin Perusahaan Penimbun Sungai