Sempat Sumpah Pocong, Terdakwa Pencabulan Dipenjara 12 Tahun
Terdakwa langsung banding karena hukuman terlalu berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa Rian Antoni (40) yang sempat viral melakukan sumpah pocong untuk membela diri dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya divonis bersalah dan divonis 12 tahun penjara ole Majelis Hakim PN Palembang, Eddy Pahlawi.
Dalam putusan hakim, Selasa (10/10/2023), terdakwa Rian dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Tersangka Pencabulan yang Viral Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel
Baca Juga: Janji Dinikahi Palsu, Remaja Pemandu Lagu Digauli Pria Beristri 7 Kali
1. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar
Selain mendapat hukuman penjara, terdakwa Rian juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Hukuman denda tersebut diganti pidana tambahan penjara jika tak dilakukan oleh terdakwa.
"Terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara," ungkap dia.
Baca Juga: Mantan Ketua Kadin Indonesia Ditahan Kejati Sumsel Kasus Penipuan