TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Sumpah Pocong, Terdakwa Pencabulan Dipenjara 12 Tahun

Terdakwa langsung banding karena hukuman terlalu berat

Terdakwa Rian Antoni mendengan vonis dari majelis hakim (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Terdakwa Rian Antoni (40) yang sempat viral melakukan sumpah pocong untuk membela diri dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya divonis bersalah dan divonis 12 tahun penjara ole Majelis Hakim PN Palembang, Eddy Pahlawi.

Dalam putusan hakim, Selasa (10/10/2023), terdakwa Rian dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan yang Viral Sumpah Pocong Ditangkap Polda Sumsel

Baca Juga: Janji Dinikahi Palsu, Remaja Pemandu Lagu Digauli Pria Beristri 7 Kali

1. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar

Proses sumpah pocong yang dilakukan RA (41) di Masjid Al Manan Palembang (Dok: istimewa)

Selain mendapat hukuman penjara, terdakwa Rian juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Hukuman denda tersebut diganti pidana tambahan penjara jika tak dilakukan oleh terdakwa.

"Terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara," ungkap dia.

2. Terdakwa langsung banding

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Kuasa hukum terdakwa Rian Antoni, Jon Fredi, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut usai sidang. Menurutnya hukuman yang diberikan Majelis Hakim terlalu berat.

"Sudah 6 bulan perkara ini berjalan dan kami dari putusan Hakim tadi langsung menyatakan banding. Klien kami telah mengaku tidak bersalah atau mubahallah," tegas kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga: Mantan Ketua Kadin Indonesia Ditahan Kejati Sumsel Kasus Penipuan

Berita Terkini Lainnya