Sekda Sumsel Nasrun Umar Ditunjuk Pimpin ASN di Muara Enim
Nasrun akan konsolidasi dan tentukan waktu kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dalam waktu 1x24 jam setelah Bupati Muara Enim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumsel nomor 128/KPTS/1/2021 mengenai penunjukan Pelaksana tugas harian (Plh).
Nama Sekda Sumsel, Nasrun Umar, ditunjuk memimpin Muara Enim beberapa waktu ke depan sembari menunggu keputusan penunjukan Pelaksana tugas (Plt) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Saya akan lakukan konsolidasi karena kondisi di Muara Enim tidak punya tiga pucuk pimpinan sekaligus. Bupati dan Wabup terpilih tersandung kasus hukum. Keprihatinan makin lengkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) meninggal dunia," ungkap Nasrun Umar, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Roda Pemerintahan Muara Enim Tetap Berjalan Sesuai RPJMD
1. Kondisi kekosongan kekuasaan di suatu daerah tidak lazim
Nasrun akan merangkap dua jabatan sekaligus sebagai Sekda Sumsel dan Plh Bupati Muara Enim. Keputusan Gubernur Sumsel menunjuk dirinya kata Nasrun, disebabkan kondisi yang terjadi di Bumi Serasan Sekundang tidak lazim. Perlu landasan atas segala aspek pertimbangan yang dilakukan Gubernur Sumsel sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah.
"Dalam kondisi ketiga pucuk pimpinan daerah tidak ada pada tempatnya maka terjadi diskresi. Gubernur berpikir bahwa sebagai pimpinan butuh seorang ASN dengan pengalaman dan kemampuan mengelola birokrasi," ujar dia.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Kekosongan Kekuasaan di Muara Enim