TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Mura Tangkap Perampok yang Sempat Viral di Jalinsum 

Pelaku merampok di tengah jalan dengan menghalangi mobil 

Ungkap kasus perampokan di Jalinsum ruas Musi Rawas Empat Lawang (Dok: istimewa)

Musi Rawas, IDN Times - Perampokan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) tepatnya di Desa Batu Bandung Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil diungkap Tim Reserse Kriminal Polres Mura. Perampokan itu menimpa Alfian Efendi, karyawan CV SMS saat membawa uang pembayaran untuk PT SNI.

Uang Rp350 juta digasak kawanan perampok. Aksi ini sempat viral pada 19 September 2022 silam, saat seorang pengendara yang akan melintas di Jalinsum ruas Mura-Empat Lawang melihat pelaku mengadang kendaraan korban.

"Satu dari lima tersangka sudah berhasil ditangkap atas nama Handoyo alias Hans (47). Masih ada empat tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat," ungkap Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Viral Video Perampokan Uang Ratusan Juta di Jalinsum Sumsel

Baca Juga: Rumah Terbakar Dipicu Api Racun Nyamuk, Seorang Nenek Tewas

1. Pelaku berjumlah lima orang

Ilustrasi Jambret (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Gusti, tim Polres Mura langsung bergerak melakukan olah TKP setelah korban melapor.. Polisi berhasil mengembangkan kasus perampokan tersebut.

Awalnya korban telah diikuti oleh pelaku perampokan. Mereka membagi tugas dan peran masing-masing. Tersangka Hans saat itu bersama Dedi mengikuti korban selama perjalanan di Jalinsum. Mereka mengabari ketiga rekannya yang sudah di TKP.

"Pelaku ada lima orang bukan tujuh orang. Mereka memiliki peran masing-masing dalam perampokan," ungkap dia.

2. Korban ditodong pistol dan sajam di leher

Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Gusti menambahkan, ketiga orang pelaku lain yakni HE, MA, dan AY, bersiap di TKP dengan menutup jalan dari depan. Lalu dua pelaku lain yakni DD dan Hans yang menutup celah agar korban tak dapat mundur.

Korban yang sudah terjebak diancam oleh ketiga pelaku. HE, MA, dan AY, lantas mengeluarkan senjata api rakitan (Senpira) dan parang untuk mengancam korban.

"MA dan AY mengacungkan pistol sedangkan pelaku HE menempelkan sajam ke leher korban. Saat korban pasrah itulah pelaku langsung mengambil uang tersebut," ungkap dia.

3. Pelaku Dedi jadi otak perampokan

Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Usai merampok, para pelaku lantas meninggalkan korban. Mereka membagi uang hasil rampokan sebelum melarikan diri dan tak pernah saling bertemu kembali.

Menurut pelaku Hans, ia ditugaskan menguntit korban mendapat bagian Rp30 juta. Pembagian uang merata antara AY, MA, dan HE sebesar Rp30 juta per orang, kecuali Dedi sebagai otak perampokan mendapat jatah paling besar.

"Saya diajak tersangka DI dan mendapat bagian Rp30 juta untuk kebutuhan hidup. Uang dibagi setelah melakukan perampokan, kemudian kami berpencar," ujar dia.

Baca Juga: Polres Muratara Bongkar Pondokan Tempat Pesta Narkoba dan Judi

Berita Terkini Lainnya