PK Ditolak, Alex Noerdin Tetap Ditahan 9 Tahun Penjara
Alex tetap jalani hukuman sesuai putusan PT Palembang
Intinya Sih...
- Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin
- Tiga alasan yang diajukan Alex Noerdin dalam PK ditolak oleh MA
- Alex Noerdin menjalani masa tahanan sembilan tahun sesuai hasil banding di Pengadilan Tinggi Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan m0antan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Putusan MA tersebut memaksa Alex Noerdin menjalani masa tahanan sembilan tahun sesuai hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
"Kami telah menerima salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan Alex Noerdin," ungkap Kasi Pidsus Kejati Palembang, Ario Apriyanto Gopar, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Ramai Calon Wako dan Bupati di Sumsel Sowan ke Sel Alex Noerdin