Jemput Anak, Ibu Muda di Palembang jadi Korban Jambret
Intinya Sih...
- Pengemudi motor listrik dijambret dan kehilangan kalung emas senilai Rp21 juta di Palembang.
- Kejadian terjadi saat korban melintas setelah Magrib dalam keadaan sepi, pelaku langsung melarikan diri.
- Korban telah melaporkan kejadian ke polisi dan berharap pelaku segera ditangkap serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pengemudi motor listrik bernama Ayu Ismiyati (31) menjadi korban penjambretan di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakabaring, Palembang. Korban dipepet pelaku datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor dan mengambil kalung emas yang digunakan dirinya.
"Saat melintas di TKP saya dipepet, lalu dia menarik kalung yang saya gunakan," ungkap Ayu, saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin (16/9/2024).
Baca Juga: Harga Tiket Sriwijaya FC-Persikota Tanggerang, Main di GSJ Palembang
1. Korban rugi Rp21 juta
Menurut Ayu, kejadian tersebut terjadi setelah Magrib saat ia melintas di TKP. Ketika itu, dirinya hanya bisa pasrah lantaran pelaku langsung melarikan diri membawa kalung emas dengan sebanyak 3 suku atau 20,1 gram senilai Rp21 juta
Ayu pun sudah berusaha berteriak meminta tolong kepada warga setempat hanya saja, waktu kejadian berlangsung begitu cepat dan dalam keadaan sepi.
"Pelaku langsung melarikan diri usai menarik emas yang saya gunakan. Ketika itu saya akan menjemput anak yang latihan karate," jelas dia.
2. Korban langsung melapor ke polisi
Setelah kejadian itu, Ayu langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang. Ia berharap, dari laporan itu, pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya harap pelaku kejahatan bisa ditangkap oleh polisi dan dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan olehnya," ujar dia.
3. Laporan korban dilanjutkan ke reskrim
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Fadly membenarkan adanya laporan korban atas kasus Tindak Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 KUHP.
"Laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang Kami dan Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim," jelasnya.
Baca Juga: 3 Wisata Religi di Palembang Ramai Pengunjung Saat Maulid Nabi