PK Ditolak, Alex Noerdin Tetap Ditahan 9 Tahun Penjara
Intinya Sih...
- Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin
- Tiga alasan yang diajukan Alex Noerdin dalam PK ditolak oleh MA
- Alex Noerdin menjalani masa tahanan sembilan tahun sesuai hasil banding di Pengadilan Tinggi Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan m0antan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Putusan MA tersebut memaksa Alex Noerdin menjalani masa tahanan sembilan tahun sesuai hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
"Kami telah menerima salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan Alex Noerdin," ungkap Kasi Pidsus Kejati Palembang, Ario Apriyanto Gopar, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Ramai Calon Wako dan Bupati di Sumsel Sowan ke Sel Alex Noerdin
1. Tiga alasan Alex tak diterima MA
Ario menerangkan, ada tiga alasan yang diajukan Alex Noerdin dalam PK. Namun semuanya ditolak oleh MA. Tiga alasan itu bertentangan dengan putusan pengadilan sehingga unsur PK yang diajukan Alex Noerdin tak terpenuhi.
"Ditolak PK tersebut, permohonan PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan," jelas dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Cicil Denda Pidana Rp1 Miliar Sejak Juni 2023
2. Alex Noerdin sempat terima potongan hukuman
Berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Dirinya divonis 12 tahun penjara.
Usai vonis, Alex menggugat putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mendapat keringanan menjadi 9 tahun penjara.
3. Alex tersangkut dua kasus korupsi
Sebelumnya, MA pernah menolak Kasasi yang diajukan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin, pada kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi penjualan migas di bawah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, menyebutkan MA menetapkan untuk menguatkan putusan banding yang telah dikeluarkan PT Palembang. Dalam putusan itu, masa penahanan Alex yang sebelumnya 12 tahun dipangkas menjadi sembilan tahun penjara.
"Artinya kembali keputusan (banding) PT Palembang, menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara," ungkap Redho, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Alex Noerdin, Pengacara Minta ATM Keluarga Dibuka