Petani Sawit Swadaya Didorong Gabung Koperasi Agar Menguntungkan
Disbun Sumsel menyebut berbagai keuntungan lewat KUD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sejumlah petani sawit swadaya di Sumatra Selatan (Sumsel) diminta membentuk Koperasi Unit Desa (KUD). Lewat KUD, petani bisa menjual Tandan Buah Segar (TBS) sesuai harga petani plasma yang ditentukan Dinas Perkebunan (Disbun) Sumsel.
"Penjualan sawit akan lebih terkordinir melalui kelembagaan yang bermitra dengan pabrik. Keuntungannya, petani mendapatkan kepastian sesuai dengan harga Tim Penetapan Harga TBS Sumsel," ungkap Analisis PSP Ahli Madya dari Disbun Sumsel, Rudi Arpian, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Sumsel Bangun 11 Pabrik Sawit Baru Tahun Depan
Baca Juga: Dosen Pertanian Unsri Dukung Pupuk Urea dan NPK untuk Komoditas Utama
1. Petani bisa mendapat ilmu panen yang benar
Rudi menilai, petani sawit yang bergabung dengan mitra bisa belajar mengenai perawatan sawit dan TBS sesuai standar budidaya. Dirinya mengatakan, harga TBS yang murah di tingkat petani sawit swadaya disebabkan hasil yang tak bisa memenuhi keinginan pabrik pengolahan.
"Petani akan mendapatkan pembinaan bagaimana cara merawat pohon sawit dan panen yang baik dan benar," jelas dia.
Baca Juga: Harga TBS di Sumsel Mulai Naik, Kini Rp1.860 Per Kilogram
Baca Juga: Minyak Kedelai dan Bunga Matahari Jadi Alternatif, Harga TBS Anjlok