Penetapan Tersangka atas Tewasnya SMA Taruna Tanpa Bukti, Benar Kah?
Kuasa Hukum tersangka Obby ajukan gugatan praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kuasa hukum tersangka Obby Frisman Arkataku (24), Suwito Winoto SH, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Palembang.
Suwito mengatakan, pihaknya terus mengupayakan hak dari kliennya setelah Polresta Palembang menolak penangguhan hukum tersangka Obby.
"Ya berharap klien kami dibebaskan, kami sudah berupaya melakukan penangguhan hukum. Sudah ada rekomendasi Kapolres untuk diproses, yang artinya tidak dikabulkan penangguhan tersebut," kata Suwito, Senin (22/7).
1. Penetapan Obby sebagai tersangka dinilai terlalu terburu-buru
Suwito menjelaskan, proses penetapan tersangka terhadap Obby sangat tidak sesuai dengan aturan. Dirinya menilai, Obby di bawah tekanan pihak penyidik, saat pemeriksaan saksi-saksi sehingga, kliennya terpaksa mengaku.
"Praperadilan ini diajukan untuk mengingatkan, bahwa tersangka memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Faktanya, Obby tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban saat mengikuti ospek. Saat pemeriksaan dia takut dipukuli, lalu diperiksa secara maraton sehingga secara psikologis terganggu, dirinya tertekan," jelasnya.
Kemudian, dari keterangan saksi polisi dan keterangan saksi hasil investigasi secara mandiri, Suwito menemukan fakta berbeda. Dia menilai penetapan tersangka terlalu terburu-buru.
"Jadi setelah kami investigasi menyeluruh, kejanggalannya sudah agak terang benderang. Apa yang ditetapkan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini penyidik, berbeda jauh dengan apa yang kami dapatkan," sambung dia.