Oknum Kades di Musi Rawas Potong Dana COVID-19 untuk Berjudi
Uangnya juga dipakai tersangka di rumah bordil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Berkas perkara kasus penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk warga terdampak COVID-19 senilai Rp187.200.000, kini telah rampung atau P21.
Tersangka Askari (43) merupakan Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus bertanggung jawab karena menyelewengkan dana untuk berjudi dan pergi ke rumah bordir.
"Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau," ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Selasa (18/1/2021).
Baca Juga: Skenario Korupsi Bansos ala Juliari, Bentuk Tim Khusus hingga Vendor
1. Tersangka hanya salurkan bantuan tahap pertama
Tersangka sudah ditahan di Polres Mura sejak 14 September 2020 lalu, dan dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan. Dari hasil penyidikan diketahui dana yang diselewengkan harusnya dibagikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK).
"Motif tersangka hanya menyalurkan BLT DD di tahap pertama. Sedangkan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan. Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar dia.
Baca Juga: PN Palembang Lockdown Sepekan Usai 7 Pegawai Positif COVID-19
Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Unsri: Penerima Sinovac Masih Bisa Terpapar COVID-19