TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Oknum Kades di Musi Rawas Potong Dana COVID-19 untuk Berjudi

Uangnya juga dipakai tersangka di rumah bordil

Polres Mura rilis tersangka penyelewengan dana desa untuk COVID-19 (IDN Times/Polres Mura)

Musi Rawas, IDN Times - Berkas perkara kasus penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk warga terdampak COVID-19 senilai Rp187.200.000, kini telah rampung atau P21.

Tersangka Askari (43) merupakan Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus bertanggung jawab karena menyelewengkan dana untuk berjudi dan pergi ke rumah bordir.

"Berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau," ungkap Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, Selasa (18/1/2021).

Baca Juga: Skenario Korupsi Bansos ala Juliari, Bentuk Tim Khusus hingga Vendor

1. Tersangka hanya salurkan bantuan tahap pertama

Polres Mura rilis tersangka penyelewengan dana desa untuk COVID-19 (IDN Times/Polres Mura)

Tersangka sudah ditahan di Polres Mura sejak 14 September 2020 lalu, dan dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan. Dari hasil penyidikan diketahui dana yang diselewengkan harusnya dibagikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK).

"Motif tersangka hanya menyalurkan BLT DD di tahap pertama. Sedangkan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan. Digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar dia.

Baca Juga: PN Palembang Lockdown Sepekan Usai 7 Pegawai Positif COVID-19

2. Setiap KK harusnya mendapat Rp600 ribu

Ilustrasi penukaran uang. ANTARA FOTO/Jojon

Setiap Kepala Keluarga (KK) harusnya mendapatkan uang Rp600 ribu dalam satu tahap per bulan. Namun tersangka tidak menyalurkan dengan semestinya. Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi bekerja sama instansi dan lembaga terkait untuk mengungkap penyelewengan.

"Untuk mengungkapnya kita bekerja sama baik polres, inspektorat, kejaksaan serta pemerintah daerah," tegas dia.

Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Unsri: Penerima Sinovac Masih Bisa Terpapar COVID-19

Berita Terkini Lainnya