Mantan Kadinkes Prabumulih Ditahan, Diduga Korupsi Dana Homecare
Tersangka ditahan 20 hari ke depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prabumulih, IDN Times - Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan status tersangka kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Happy Tedjo. Status tersangka diberikan setelah pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) menemukan indikasi Happy turut menerima uang Bantuan Operasional Kesehatan 2017.
"Benar saat ini tersangka sudah ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Palembang dan Prabumulih Capai Persentase Kekebalan Komunal
1. Penyidik pidsus sudah kumpulkan dua alat bukti
Arsyad menjelaskan, awalnya Happy Tedjo diperiksa sebagai saksi. Ia kembali dipanggil menindaklanjuti kasus korupsi layanan Homecare tahun 2017 oleh petugas dinkes. Happy diduga turut menerima uang dari kasus korupsi tersebut.
"Sejauh ini, kita telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas dia.
Baca Juga: Bangun Flyover, Jalan Dalam Kota Prabumulih Ditutup hingga Akhir Tahun