Kuasa Hukum Minta Pembunuh Adik Bupati Muratara Tak Dihukum Mati
Peristiwa pembunuhan adik Bupati Muratara terjadi spontan
Intinya Sih...
- Kuasa hukum terdakwa membela tuntutan mati, menyatakan perbuatan spontan tanpa niat pembunuhan berencana.
- Husni Tamrin menegaskan tuntutan jaksa tidak terbukti, seharusnya masuk dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
- Husni meminta agar kedua terdakwa diberikan putusan yang adil, bukan pidana mati, sesuai pledoi yang telah diajukan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratara, Muhammad Abadi, menyampaikan pledoi atau pembelaannya atas tuntutan mati kepada kedua terdakwa Arwandi dan Ariansyah.
Husni Tamrin kepada Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi, mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa tidak terbukti karena tak ada niat melakukan pembunuhan secara berencana.
"Karena dalam fakta persidangan perihal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Perbuatan terdakwa dalam berselang waktu 15-30 menit, terjadi secara spontanitas," ungkap Husni, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: 2 Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati