Kuasa Hukum Minta Pembunuh Adik Bupati Muratara Tak Dihukum Mati
Intinya Sih...
- Kuasa hukum terdakwa membela tuntutan mati, menyatakan perbuatan spontan tanpa niat pembunuhan berencana.
- Husni Tamrin menegaskan tuntutan jaksa tidak terbukti, seharusnya masuk dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.
- Husni meminta agar kedua terdakwa diberikan putusan yang adil, bukan pidana mati, sesuai pledoi yang telah diajukan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan adik Bupati Muratara, Muhammad Abadi, menyampaikan pledoi atau pembelaannya atas tuntutan mati kepada kedua terdakwa Arwandi dan Ariansyah.
Husni Tamrin kepada Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi, mengatakan tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa tidak terbukti karena tak ada niat melakukan pembunuhan secara berencana.
"Karena dalam fakta persidangan perihal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP tidak terbukti. Perbuatan terdakwa dalam berselang waktu 15-30 menit, terjadi secara spontanitas," ungkap Husni, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga: 2 Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati
1. Berharap kasus pembunuhan biasa
Husni menyebut Jaksa menuntut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hanya saja, pasal 340 KUHP tersebut tak bisa dibuktikan.
"Seperti dalam pledoi kami, seharusnya masuk dalam pembunuhan biasa Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP untuk kedua terdakwa," jelas dia.
Baca Juga: 1.811 Rumah di Muratara Terendam Banjir Setelah Hujan Deras
2. Terdakwa minta hukuman yang adil
Husni meminta Majelis Hakim melihat kasus ini sesuai pledoi yang telah diajukan, dengan harapan diberikan putusan sesuai kehendak mereka.
"Kami ke Majelis Hakim mohon agar kedua terdakwa diberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan pidana mati," jelas dia.
3. Jaksa tuntut hukuman mati
Diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Siti Fatimah, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa Arwandi bersama-sama dengan Ariansyah terancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan pidana mati.
Baca Juga: Komisioner KPU Muratara Diserang Massa Saat Blokir Jalinsum