Maling Bercelana Dalam Rampok Rumah Warga di Jakabaring

Korban kehilangan satu motor dan 3 handphone

Intinya Sih...

  • Seorang maling masuk ke rumah Marta dengan hanya mengenakan baju celana dalam dan topeng, terekam CCTV.
  • Marta kehilangan satu motor Yamaha Mio J dan 3 handphone, mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
  • Laporan korban telah diterima oleh pihak SPKT Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Palembang, IDN Times - Seorang maling terekam CCTV masuk ke rumah warga bernama Marta (29) di Jalan Pangeran Ratu, Jakabaring. Dalam rekaman CCTV tersebut, sang maling hanya menggunakan sehelai baju dan celana dalam sering bertopeng.

"Awalnya saya sedang pergi berjualan rokok keliling. Saat itu istri saya menelepon menyuruh saya pulang karena ada hal aneh di rumah," ungkap Marta usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Kawanan Rampok Kotak Amal Satroni Masjid di Macan Lindungan Palembang

1. Pelaku terekam masuk dari pintu dapur

Maling Bercelana Dalam Rampok Rumah Warga di Jakabaringpixabay.com/s_salow

Marta menjelaskan, dirinya langsung menyadari rumahnya dibobol orang. Dirinya pun berinisiatif mengecek kamera CCTV di rumah.

"Ternyata pelaku itu masuk lewat pintu jendela dapur rumah, memakai sehelai baju dan celana dalam serta bertopeng. Ia mengambil barang-barang berharga lainnya," jelas dia.

Baca Juga: Pengin Baju Baru Saat Lebaran, Perempuan Paruh Baya Mencuri di Mal

2. Korban mengaku rugi hingga Rp10 juta

Maling Bercelana Dalam Rampok Rumah Warga di JakabaringIlustrasi pencurian. (IDN Times/Aditya Pratama)

Martha kehilangan satu unit motor jenis Yamaha Mio J dengan nomor polisi BG 2850 ZT serta tiga handphone merk Oppo, Vivo, dan Xiomi. Dari kehilangan itu, Marta mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap Polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas dia.

3. Korban melapor ke polisi

Maling Bercelana Dalam Rampok Rumah Warga di JakabaringIlustrasi garis polisi (dok:Pinterest)

Laporan korban Marta telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Selanjutnya, laporan korban sudah diserahkan ke unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan. 

Baca Juga: Polda Sumsel Bantu Kejar Pelaku Bersenpi Rampok Apotek dan Restoran

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya