Kuasa Hukum Johan Anuar Sebut Tuntutan KPK Tak Adil
JPU KPK akan dilaporkan ke Dewas dan Komisi Kejaksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, tampak berang usai mendengar tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Menurut Titis, apa yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap Johan sebagai bentuk dominasi lembaga yang super power. KPK dianggap seakan-akan sebagai lembaga yang selalu benar saat memberikan hukuman.
"Menurut saya tuntutan yang diberikan terhadap Johan Anuar menunjukkan bukti KPK mau dikatakan Super Power. Tuntutan ini tentu tidak fair dan terkesan memaksakan, dengan memberi tuntutan delapan tahun penjara," ujar dia kepada awak media, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: KPK Tuntut Wakil Bupati OKU Johan Anuar 8 Tahun Penjara
1. Titis yakin Johan tak terima uang korupsi
Titis menjelaskan, hukuman delapan tahun dianggapnya memberatkan Johan Anuar, berbanding terbalik dengan korupsi puluhan miliar yang hanya diberi hukuman ringan. Titis tetap berkeyakinan jika Johan tidak menerima uang sepeser pun dari penjualan Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang dianggarkan APBD OKU 2013.
"Sidang terdakwa Hidirman beberapa tahun lalu sudah diputus bersalah dan mengembalikan uang kerugian negara Rp3,2 miliar lebih," ujar dia.