TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Sumsel Tahan 3 Pegawai Pajak Tersangka Korupsi

Ketiganya terindikasi akan hilangkan bukti dan bakal kabur

Tersangka pengemplangan pajak (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) langsung menahan tiga orang tersangka kasus pengemplang pajak. Ketiganya RFG, NWP, dan RFH, menjalani pemeriksaan sejak siang dan langsung ditahan usai pemeriksaan, Senin (6/11/2023).

"Dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang terhadap tersangka RFG dan RFH. Sedangkan tersangka NWP di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas II A Merdeka Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel Pecat Pegawai Tersangka Pengemplang Pajak

Baca Juga: Kanwil DJP Sumsel-Babel Klaim Pihaknya Minta Penggelapan Pajak Diusut

1. Ketiga tersangka diduga menerima gratifikasi

Tersangka pengemplangan pajak (Dok: istimewa)

Vanny mengatakan jika sebelumnya ketiga tersangka belum ditahan. Namun karena ada indikasi terjadi penghilangan barang bukti sekaligus indikasi melarikan diri, maka penyidik memerintahkan untuk menahan ketiga pelaku.

"Modus operandi pegawai pajak tersebut diduga menerima suap atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan," jelas dia.

2. Kejati Sumsel masih menghitung total kerugian negara

Tersangka pengemplangan pajak (Dok: istimewa)

Senada Aspidsus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny menyebutkan, ada penemuan indikasi tindak pidana korupsi ketiga tersangka diduga menerima gratifikasi. Para tersangka mendapat gratifikasi dari wajib pajak.

"Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan," ujar dia.

Baca Juga: Dinsos Padang Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana Bansos oleh PSM

Berita Terkini Lainnya