Kanwil DJP Sumsel Pecat Pegawai Tersangka Pengemplang Pajak

Satu dipecat sebaga ASN dan dua lainnya dibebastugaskan

Palembang, IDN Times - Buntut penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) terhadap tiga tersangka pegawai pajak, mendapat respon dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel. Satu dari tiga tersangka langsung dipecat, sedangkan dua lainnya dibebastugaskan dari jabatannya.

"Kami telah mengambil langkah dan hasilnya seorang tersangka berinisial RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS, dan telah dibebaskan dari pelaksaan tugas," ungkap Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: 3 Orang Pegawai Pajak Palembang Tersangka Kasus Korupsi

1. Diproses sesuai ketentuan tentang Disiplin PNS

Kanwil DJP Sumsel Pecat Pegawai Tersangka Pengemplang PajakKakanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah memberikan pernyataan terkait penetapan 3 tersangka korupsi pajak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Romadhaniah menambahkan, pihaknya menyesal ada pegawai pajak yang mencoba melakukan tindak pidana korupsi. Kasus dugaan pajak yang terjadi pada 2019-2021 lalu dinilai tidak seharusnya terjadi, karena pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi.

"Kami tidak menolerir dan tidak ragu untuk memproses pelanggaran tersebut. Atas kasus ini, secara internal telah dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," jelas dia.

Baca Juga: Pemilihan Helmy Yahya Sebagai Presiden Sriwijaya FC Terhalang Utang

2. Reformasi pajak terus berjalan

Kanwil DJP Sumsel Pecat Pegawai Tersangka Pengemplang PajakIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya menjadikan kasus ini sebagai pelajaran dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas serta profesionalisme. dalam upaya perbaikan melalui reformasi perpajakan.

"Seperti program reformasi tersebut terkait dengan perbaikan dan pengembangan di bidang SDM, organisasi, IT, basis data, proses bisnis, serta penyempurnaan regulasi perpajakan," jelas dia.

DJP mengimbau apabila terdapat pegawai yang menjanjikan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan tertentu, segera melapor melalui whisteblowing system Kementerian Keuangan di wise.kemenkeu.go.id atau melalui Kring Pajak 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id.

3. Kejati Sumsel tangkap 3 pegawai pajak di Palembang

Kanwil DJP Sumsel Pecat Pegawai Tersangka Pengemplang PajakIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang pegawai pajak tersangka kasus dugaan korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan.

Ketiga pegawai pajak berinisial RFG, NWP, dan RFH, merupakan pegawai di Kantor Pajak Pratama Palembang. Mereka diduga mengemplang pajak sejak 2019 hingga 2021.

"Mereka diduga bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," ungkap Kajati Sumsel, Sarjono Turin, Selasa (31/10/2023).

Penetapan ketiga tersangka merupakan hasil penyidikan dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Beberapa alat bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sejauh ini sudah ada 35 saksi yang kita periksa untuk dimintai keterangan," jelas dia.

Baca Juga: Perampok Bersenpi Siang Bolong Satroni Toko Emas di PALI

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya