Panwascam Palembang Copot Ratusan APK Caleg di Luar Masa Kampanye 

Bawaslu klaim sudah ingatkan parpol dan caleg ikuti aturan

Palembang, IDN Times - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang mendahului waktu kampanye dilepas oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) beserta Satpol PP Kota Palembang. Penertiban APK dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan legislatif (Pileg) diumumkan oleh KPU.

Anggota Panwascam Bukit Kecil, Harmoko mengatakan, pihaknya menemukan banyak atribut yang melanggar aturan. Banyak Caleg yang sudah terang-terangan mengajak pemilih untuk mencoblos meski belum masuk tahapan kampanye.

"Hari ini kita tertibkan APK yang melanggar karena belum masuk pada masa kampanye," ungkap Harmoko, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: KPU Sumsel Lampu Hijau Bawaslu Tindak Caleg Curi Start Kampanye

1. APK yang mengajak memilih langsung dicopot

Panwascam Palembang Copot Ratusan APK Caleg di Luar Masa Kampanye APK caleg yang dicopot oleh Panwascam dan Satpol PP Palembang (Dok: ist)

Menurut Harmoko, pencopotan APK merupakan instruksi dari Panwaslu Palembang. Atribut yang dicopot merupakan APK yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"APK itu mengajak untuk memilih atau mencontreng Caleg sebelum masa kampanye. Dan kita tertibkan secara tegas," jelas dia.

Baca Juga: Sah, Ada 1.080 Caleg DPRD Sumsel, 2 Tersangka Korupsi dan 4 Napi

2. Panwaslu sudah ingatkan parpol dan caleg

Panwascam Palembang Copot Ratusan APK Caleg di Luar Masa Kampanye Ilustrasi pencopotan APK Kampanye di luar masa kampanye di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, Panwaslu sudah menyurati parpol agar tidak memasang APK di luar ketentuan. Penindakan ini merupakan lanjutan usai peringatan yang telah dilakukan.

"Surat imbauan sudah kita kirimkan, jika mereka masih memasang lagi akan kita turunkan secara paksa," jelas dia.

3. APK caleg bertebaran di setiap tempat

Panwascam Palembang Copot Ratusan APK Caleg di Luar Masa Kampanye ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Warga Bukit Kecil, Rori Sasmita (28), mengapresiasi langkah Panwascam yang menindak tegas pelanggaran APK di luar jadwal kampanye. Ramainya pemasangan APK dianggap mengotori kota dan menimbulkan sampah visual bagi masyarakat.

"Ini kan sangat menganggu, di mana-mana ada poster Caleg hampir di setiap sudut kota. Jadi terlihat menganggu," tutup dia.

Baca Juga: Bawaslu Muba Desak Parpol Segera Copot Spanduk dan Baliho Liar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya