TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kawali Sumsel Desak Gubernur Cabut Izin Perusahaan Penimbun Sungai

Herman Deru perintahkan DLHP periksa laporan masyarakat

Air sungai yang diduga tercemari aktivitas tambang yang merubah alur sungai :Dok: Istimewa)

Palembang, IDN Times - Beberapa perusahaan yang beroperasi di Sumatra Selatan (Sumsel) diduga melakukan kejahatan lingkungan. Perusahaan itu dituduh melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut berstatus proper biru, atau memiliki predikat sebagai perusahaan yang melakukan pembangunan berkelanjutan.

Sejumlah massa dari Kawali Indonesia Lestari Sumsel, mendatangi Kantor Gubernur Sumsel untuk mendorong agar daerah terlibat aktif mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan berstatus proper biru itu tak bisa ditolerir.

"Ada dua perusahaan yang terlibat pemindahan alur sungai, yakni PT BAU dan PT SBP. Seharusnya pemindahan alur sungai dilakukan dengan izin, karena sungai menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Koordinator Aksi dari Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Walhi Sumsel Protes Rencana Pembangunan di Pulau Kemaro

1. Perusahaan proper biru harus tetap diawasi

Aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumsel (Dok:Istimewa)

Chandra menjelaskan, pelanggaran ini harus ditindaklanjuti dengan menyetop produksi kedua perusahaan tambang. Kegiatan perusahaan dianggap telah menimbulkan kerugian ekologis. Kedua perusahaan diduga mengubah alur anak sungai dengan cara penimbunan.

Massa yang hadir di kKantor Gubernur Sumsel, membawa air sungai yang rusak sebagai bukti dampak aktivitas tambang mengubah alur sungai. Air tersebut berwarna keruh kemerahan dan tak layak untuk dimanfaatkan warga sekitar.

"Selama ini perusahaan hanya sebatas memenuhi apa yang disyaratkan saja. Tidak berarti secara otomatis ketika mendapatkan proper biru, perusahaan sudah clean and clear tidak merusak lingkungan," jelas dia.

2. Minta komitmen Gubernur Sumsel terhadap lingkungan

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya perubahan alur sungai, kedua perusahaan dianggap telah meruncingkan konflik agraria di wilayah Muara Enim. Massa yang mendatangi Kantor Gubernur Sumsel pun meminta Herman Deru selaku kepala daerah, mewujudkan komitmen pemerintah yang berpihak kepada lingkungan.

"Kami minta Gubernur Sumsel segera menindaklanjuti hal ini, karena kerusakan lingkungan sangat berdampak kepada pada masyarakat," jelas dia.

3. Laporan masyarakat tak bisa diselesaikan di teras kantor

Gubernur Sumsel Herman Deru (IDN Times/Tangga Erfizal)

Gubernur Sumsel, Herman Deru, menanggapi demonstrasi di depan kantornya. Menurutnya, persoalan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Namun laporan kerusakan lingkungan tidak bisa langsung ditanggapi dengan mencabut izin yang dikeluarkan KLHK.

Deru menjanjikan pihaknya segera membentuk tim dan mengirimnya ke lokasi tambang tempat perusakan sungai yang dilaporkan.

"Tidak bisa kita ngomongnya hanya dari teras kantor. Tentu akan ada tim khusus yang akan diturunkan," ujar dia.

Baca Juga: Sampah Plastik di 2 Anak Sungai Palembang Diangkut 4 Truk Setiap Hari

Berita Terkini Lainnya