Kawali Sumsel Desak Gubernur Cabut Izin Perusahaan Penimbun Sungai
Herman Deru perintahkan DLHP periksa laporan masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Beberapa perusahaan yang beroperasi di Sumatra Selatan (Sumsel) diduga melakukan kejahatan lingkungan. Perusahaan itu dituduh melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut berstatus proper biru, atau memiliki predikat sebagai perusahaan yang melakukan pembangunan berkelanjutan.
Sejumlah massa dari Kawali Indonesia Lestari Sumsel, mendatangi Kantor Gubernur Sumsel untuk mendorong agar daerah terlibat aktif mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab dugaan perusakan lingkungan oleh perusahaan berstatus proper biru itu tak bisa ditolerir.
"Ada dua perusahaan yang terlibat pemindahan alur sungai, yakni PT BAU dan PT SBP. Seharusnya pemindahan alur sungai dilakukan dengan izin, karena sungai menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkap Koordinator Aksi dari Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Walhi Sumsel Protes Rencana Pembangunan di Pulau Kemaro
1. Perusahaan proper biru harus tetap diawasi
Chandra menjelaskan, pelanggaran ini harus ditindaklanjuti dengan menyetop produksi kedua perusahaan tambang. Kegiatan perusahaan dianggap telah menimbulkan kerugian ekologis. Kedua perusahaan diduga mengubah alur anak sungai dengan cara penimbunan.
Massa yang hadir di kKantor Gubernur Sumsel, membawa air sungai yang rusak sebagai bukti dampak aktivitas tambang mengubah alur sungai. Air tersebut berwarna keruh kemerahan dan tak layak untuk dimanfaatkan warga sekitar.
"Selama ini perusahaan hanya sebatas memenuhi apa yang disyaratkan saja. Tidak berarti secara otomatis ketika mendapatkan proper biru, perusahaan sudah clean and clear tidak merusak lingkungan," jelas dia.
Baca Juga: Sampah Plastik di 2 Anak Sungai Palembang Diangkut 4 Truk Setiap Hari