Kasus Suap Muaraenim, Terdakwa: KPK Memberikan Pelajaran Hidup Saya
Terdakwa Robi minta pemblokiran rekening pribadinya dibuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktur PT Indo Paser Beton, Robi Okta Falevi, terdakwa kasus penyuapan Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, menyelipkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Bongbongan Silaban, saat membacakan pledoi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A, Khusus Sumatera Selatan, Selasa (21/1).
Bahkan, terdakwa memasukkan surat dari anaknya hingga membuat terdakwa sedih dan sangat merasa bersalah kepada warga Muaraenim dan semua pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatannya.
"Surat anak saya membuat saya sedih. Anak saya menanyakan kapan saya pulang untuk dapat bermain, kumpul, makan bersama-sama lagi," ujar terdakwa Robi, Selasa (21/1).
1. Terdakwa Robi minta pemblokiran ATM pribadinya dibuka
Saat membacakan pledoi tersebut, Robi menceritakan, tentang masa pelik di tahanan selama menjalani sidang, yang banyak memberi duka terhadap keluarga dan karyawannya. Apalagi, sejak operasi tangkap tangan (OTT), keluarga dan orang-orang yang bekerja dengan dia jadi terganggu, lantaran nomor rekening pribadinya di blokir.
"Saya minta pemblokiran rekening pribadi dibuka. Karena keluarga dan semua pegawai saya bergantung di sana. Tanggung jawab vendor, membayar buruh dan untuk hidup keluarga saya ada di rekening saya," kata dia.
Baca Juga: Suap Bupati Muaraenim, Terdakwa Robi Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara