Empat Polisi Muratara Dipecat, Berharap Citra di Masyarakat Pulih
Kapolres ingatkan polisi lain agar fokus melayani masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas Utara, IDN Times - Empat orang anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mendapat sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah melakukan pelanggaran disiplin dan etik. Keempat polisi itu bernama Brigadir Firdaus, Briptu Aang Feronika, Briptu Wahyudi, dan Briptu Erydian Elfranata.
"Keempat personel yang PTDH terbukti melanggar kode etik dan aturan internal kepolisian," ungkap Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: 5 Anggota Polsek Ulu Musi Empat Lawang Diserang Saat Patroli
Baca Juga: Seorang Perwira Polisi di Polres OKU Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan
1. PTDH membentuk polisi yang profesional
Ferly menyebutkan, keputusan memecat empat orang anggota kepolisian itu untuk menjaga profesionalitas dan integritas institusi kepolisian. Pihaknya memberikan peringatan bagi anggota polisi yang lain agar tidak melanggar aturan institusi.
"PTDH merupakan tindakan tegas dalam rangka menjaga integritas dan profesionalitas Polres Musi Rawas Utara," ujar dia.
Baca Juga: Yakin Suaminya Dijebak Narkoba, Seorang Wanita Datangi Polda Sumsel