Dua Kurir Sabu 79 Kg Divonis Mati PN Palembang
Kedua terdakwa akan lakukan banding besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Erma Suharti, menjatuhkan vonis mati kepada dua kurir sabu sebanyak 79 kilogram asal Malaysia. Kedua terdakwa, Deni Santoso dan Herman, terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Undang-Undang dan terbukti menyelundupkan narkotika jenis golongan satu, dan dijatuhi hukuman mati," ujar Erma dalam sidang virtual, Rabu (3/6).
Baca Juga: Sering Disalahgunakan, Ini Efek Samping Sabu-sabu pada Tubuhmu
1. Kuasa hukum bakal banding putusan majelis hakim
Dalam sidang tersebut kedua terdakwa terbukti telah membawa 79 kilogram sabu dan menjadi catatan pengiriman narkotika terbesar ke Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua terdakwa yang mendengarkan tuntutan di dalam lapas hanya bisa tertunduk, dan berencana melakukan banding usai vonis dijatuhkan.
"Besok paling lambat siang, kita sudah merampungkan surat kuasa banding. Kami tidak terima hasil putusan lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan jika klien kami adalah korban, hanya sebatas kurir," ujar Penasihat Hukum kedua terdakwa, Nizar Taher.
Baca Juga: Inilah Deretan Artis yang Terjerat Narkoba Selama 2020