Buron Hampir 2 Tahun, Tahanan Kabur Polrestabes Palembang Ditangkap
Tersisa empat orang tahanan lagi yang belum diringkus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Satu dari lima tahanan narkoba yang melarikan diri dari ruang tahanan Polrestabes Palembang pada 5 Mei 2019 lalu, akhirnya berhasil ditangkap. Insiden kaburnya 30 tahanan tersebut sempat mencoreng nama Polrestabes Palembang. Kini masih tersisa empat tahanan yang berkeliaran.
Satu tahanan terbaru yang berhasil dibekuk bernama Rizal Azhar (50), warga Jalan Sukamulya, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami. Dirinya ditangkap pekan lalu di SP 3 Desa Panca Warna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
"Kita dapat informasi dari masyarakat dan langsung melakukan pengejaran ke lokasi persembunyiannya. Tersisa empat orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih buron," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Rivanda, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: 85 Ribu Warga Miskin Baru Palembang Segera Terima Bansos Tahap IV
1. Tersangka sempat hirup udara segar 1,7 tahun
Menurut Rivanda, tersangka Rizal berhasil buron selama satu tahun tujuh bulan. Padahal tersangka saat itu menghadapi kasus narkotika sebelum melarikan diri dari tahanan. Dirinya tersandung kasus narkotika sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 4,72 gram yang dibungkus 25 paket kecil.
"Tersangka merupakan pengedar barang haram tersebut dan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar," jelas dia.