Bakar Mantan Pacar, Brigpol Andriansyah Terancam Dipecat
Pelaku diagendakan diperiksa Bid Propam Polda Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Brigadir Polisi (Brigpol) Andriansyah terancam dipecat dari kedinasan di bagian Dokkes Polres Lahat lantaran kasus pembakaran mantan pacarnya. AN disebut emosi dan menyiramkan bensin ke tubuh mantan pacarnya berinisial N.
Tak sampai di situ, Andriansyah juga membakar tubuh mantan kekasihnya itu. "Sesuai komitmen Kapolda Sumsel, siapa pun yang bersalah akan kita tindak tegas," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, kepada awak media, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Polisi Polres Lahat Bakar Mantan Pacar Ternyata Sudah Memiliki Istri
1. Andriansyah terancam pemberhentian dengan tidak hormat
Dalam waktu dekat Brigpol Andriansyah akan dipanggil ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Hanya saja hingga saat ini pelaku pembakaran masih terbaring di rumah sakit karena mengalami luka bakar hingga 40 persen.
"Sanksi terberat yang akan diberikan adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," ujar dia.
Baca Juga: Pria di Muara Enim Cemburu Melihat Pujaan Hati Didekati Orang Lain
Baca Juga: Polisi Polres Lahat Bakar Mantan Pacar Ternyata Sudah Memiliki Istri