Alex Noerdin Cicil Denda Pidana Rp1 Miliar Sejak Juni 2023
Jika tidak dibayar bertambah pidana penjara enam bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Alex Noerdin membayar uang denda pidana Rp1 miliar dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE. Denda tersebut telah disetor ke kas negara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan putusan MA RI dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti penjara 6 bulan penjara," ungkap Kasi Intel Kasi Intelijen, Hardiansyah, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Alex Noerdin Ajukan PK Kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya ke MA
Baca Juga: Alex Noerdin Tersedu-sedu Bacakan Pledoi; Saya Lakukan untuk Warga
1. Alex cicil lima kali pidana denda
Hardiansyah menjelaskan, Jaksa Eksekutor yang melakukan penindakan telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin. Pembayaran dilakukan secara bertahap oleh Alex Noerdin.
"Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap sebanyak lima kali setiap bulan sejak Juni 2023 hingga dinyatakan lunas," jelas dia.
Baca Juga: Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi Berharap Segera Bebas