Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi Berharap Segera Bebas
Kuasa hukum optimis Alex Noerdin segera mengirup udara bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin, resmi melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengajukan pembebasan.
Alex Noerdin yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas Bumi PDPDE, merasa tak bersalah dalam kedua kasus yang menjerat dirinya.
"Tidak ada satu pun saksi dalam fakta persidangan menyebutkan klien kami menerima uang atau menguntungkan diri sendiri," ungkap pengacara Alex Noerdin, Redho Junaidi, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Masa Tahanan Sudah Dipotong, Alex Noerdin Ajukan Kasasi Demi Bebas
Baca Juga: Hukuman Penjara Alex Noerdin Cs Dipotong Menjadi 9 Tahun
1. Pihak Alex Noerdin klaim hanya salah administrasi
Redho menjelaskan, Pengadilan Negeri Palembang mengeluarkan vonis 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin. Namun dalam memori banding, Pengadilan Tinggi Palembang memotong massa hukuman menjadi sembilan tahun penjara.
Menurutnya, Alex bisa bebas lantaran tak terbukti bersalah karena kesalahan yang dilakukan mantan Ketua DPD Golkar Sumsel tersebut bersifat administratif.
"Semua tahu beliau hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Kami minta agar Alex Noerdin dibebaskan," jelas dia.
Baca Juga: Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun Penjara