TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alex Noerdin Ajukan Memori Kasasi Berharap Segera Bebas 

Kuasa hukum optimis Alex Noerdin segera mengirup udara bebas

Alex Noerdin (ANTARA/HO/18)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin, resmi melayangkan memori kasasi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengajukan pembebasan.

Alex Noerdin yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas Bumi PDPDE, merasa tak bersalah dalam kedua kasus yang menjerat dirinya.

"Tidak ada satu pun saksi dalam fakta persidangan menyebutkan klien kami menerima uang atau menguntungkan diri sendiri," ungkap pengacara Alex Noerdin, Redho Junaidi, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Masa Tahanan Sudah Dipotong, Alex Noerdin Ajukan Kasasi Demi Bebas

Baca Juga: Hukuman Penjara Alex Noerdin Cs Dipotong Menjadi 9 Tahun

1. Pihak Alex Noerdin klaim hanya salah administrasi

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Redho menjelaskan, Pengadilan Negeri Palembang mengeluarkan vonis 12 tahun penjara terhadap Alex Noerdin. Namun dalam memori banding, Pengadilan Tinggi Palembang memotong massa hukuman menjadi sembilan tahun penjara.

Menurutnya, Alex bisa bebas lantaran tak terbukti bersalah karena kesalahan yang dilakukan mantan Ketua DPD Golkar Sumsel tersebut bersifat administratif.

"Semua tahu beliau hanya melakukan kesalahan administrasi saja. Kami minta agar Alex Noerdin dibebaskan," jelas dia.

2. Memori banding perkuat Alex Noerdin tak bersalah

Alex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Menurut Redho, hukuman yang diberikan untuk Alex tidak berasaskan keadilan. Fakta persidangan secara gamblang menyebutkan Alex tak terlibat. Jaksa dan saksi katanya tak bisa membuktikan aliran dana diterima. Hal itu diperkuat dengan dikabulkannya permohonan banding beberapa waktu lalu.

"Tidak adil, beliau harus dihukum dipenjara tanpa melakukan tindakan pidana apa pun. Kami berharap Alex Noerdin bebas," ungkap dia.

Baca Juga: Susul Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya