Ada Indikasi Monopoli Penetapan Harga Karet di Sumsel!
Harga karet ditentukan mekanisme pasar, bukan pelaku usaha
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) diduga telah melakukan kesalahan pada tata niaga penetapan harga karet sejak 2019 lalu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor wilayah II Sumbagsel menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel nomor 4 tahun 2019 telah mengindikasikan monopoli dalam penetapan harga karet di Bumi Sriwijaya.
KPPU menyatakan, ada indikasi pelanggaran Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Dalam Pergub Sumsel melibatkan pelaku usaha melalui asosiasi dalam menentukan harga. Dalam aturan KPPU jelas, bahwa kebijakan pemerintah itu tidak boleh melibatkan pelaku unsur usaha," ungkap Kepala Kantor KPPU Kanwil 2 Sumbagsel, Wahyu Bekti Anggoro kepada IDN Times, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Harga Karet Kembali Turun Usai Bursa Saham Dibuka, Ini Alasannya
1. Penentuan harga harus sesuai mekanisme pasar
Wahyu menjelaskan, penelitian awal yang telah dilakukan pihaknya menunjukkan ada kongsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan asosiasi pengusaha. Hal ini akan berdampak pada mekanisme pasar dalam penentuan harga karet yang dibeli kepada petani karet.
Penentuan harga yang ditentukan pelaku usaha sangat dilarang, karena bisa berakibat pada penentuan harga yang tak sesuai dengan mekanisme pasar.
"Kami ingin mengatakan terlalu dini ada mekanisme monopoli. Namun jelas di Pergub itu ada pelibatan pelaku usaha dalam penentuan harga. Penentuan harga maupun negoisasi harusnya diserahkan kepada mekanisme pasar," ungkap dia.
Baca Juga: Harga Karet Tembus Rp20.453, Petani Sumsel Girang