TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

35 Perusahaan di Sumsel Tak Bayar THR Diadukan ke Kemenaker

35 perusahaan itu bergerak di berbagai sektor

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Palembang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatra Selatan (Disnakertrans Sumsel) masih menemukan perusahaan yang abai kepada hak pekerja. Tercatat ada 35 perusahaan yang beroperasi di Sumsel abai terhadap hak Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kita sudah membuat laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selanjutnya kita akan melakukan pengecekan," ungkap Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Erman Rasul, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Disnaker Palembang Terima Aduan THR dari Karyawan Hotel

1. Perusahaan yang tak bayar THR berasal dari berbagai sektor

ilustrasi bayar THR (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Erman menjelaskan, laporan ini dibuat oleh perorangan dari setiap perusahaan. Disnakertrans Sumsel belum mendapatkan detail berapa jumlah pegawai dalam satu perusahaan yang tidak mendapat THR.

"Perusahaan yang tak memberikan THR berasal dari berbagai bidang seperti perkebunan, pertambangan, outsourcing rumah sakit, toko, hingga bidang pendidikan," jelas dia.

Baca Juga: 2 ASN yang Berselingkuh di OKI Tak Lagi Bekerja

2. Sejauh ini baru 35 perusahaan yang tak membayarkan THR

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Erman menjelaskan, laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan mengonfirmasi ke perusahaan yang dilaporkan. Dalam banyak kasus, laporan yang masuk belum begitu jelas lantaran hanya berkisar satu hingga 50 orang yang melapor.

"Sejauh ini hanya 35 perusahaan saja yang tidak membayar THR di Sumsel," jelas dia.

Baca Juga: Kiper PSIS Semarang Diperiksa Polisi Diduga Terlibat Pengeroyokan

Berita Terkini Lainnya