TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Nenek Paksa Cucunya Mengemis, Dinsos Palembang: Itu Pemain Lama

Sempat menangkap nenek viral pada Maret 2021

Tersangka suryani menyuruh cucunya mengemis di jalan protokol Palembang (IDN Times/Instagram)

Palembang, IDN Times - Kasus seorang nenek di Palembang yang viral lantaran mengeksploitasi cucunya di jalan protokol Palembang untuk mengemis, masih ramai diperbincangkan oleh publik. Terbaru, nenek bernama Suryani (46) itu disebut Dinas Sosial (Dinsos) Palembang sudah pernah tertangkap.

Kepala Dinsos Palembang, Heri Aprian mengatakan, sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan Suryani terhadap cucunya JT (8) viral di media sosial, mereka sempat menangkap Suryani pada pertengahan Maret 2021 kemarin.

"Saat itu, Suryani terjaring dalam operasi penertiban anak jalanan (anjal) dan orang terlantar," katanya, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Viral, Nenek Suryani Warga Palembang Paksa Cucunya Mengemis

1. Suryani pernah menyuruh anak lain mengemis

Tersangka Suryani saat diamankan di Unit PPA Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Heri menceritakan, Suryani terjaring operasi penertiban di seputaran wilayah Palembang. Kala pertama pengamanan dia tak membawa JT, melainkan adik JT yang ikut mengemis di Simpang Charitas.

"Saat kami tangkap disuruh buat pernyataan, ternyata mengulang lagi. Dia ini ada dua (cucu). Pertama itu adiknya, yang ditangkap polisi kemarin itu kakaknya," jelas dia.

2. JT sudah dibawa ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak

Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Heri menerangkan, Suryani yang nekat menyuruh sang cucu untuk mengemis di jalanan protokol telah diketahui juga oleh orangtua kandung JT. Bahkan kedua orangtua JT berada di sekitar perempatan lampu merah untuk mengawasi kerja anaknya.

"Orangtuanya ada di situ, tapi karena ini kasus pemukulan maka diambil polisi ranah hukumnya, sudah bukan Dinsos lagi," terangnya.

Informasi terbaru, JT telah dibawa ke Dinas Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PP-PA-PM) Palembang untuk mendapatkan perlindungan.

"Selain itu, ia pun akan dibina agar mendapatkan haknya sebagai anak. Sekarang kita menunggu perkembangan dari polisi, apakah nanti anak ini akan direhab atau tidak," tambah dia.

Baca Juga: Penumpang LRT Merosot, Pengelola Minta Bantuan Pemkot Palembang

Berita Terkini Lainnya