Tak Lulus Administrasi CPNS dan PPPK? Pelamar Bisa Ajukan Sanggah
Masa sanggahan berakhir besok, 6 Agustus 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, masih berpeluang lulus persyaratan jika mengajukan sanggah.
"Waktu sanggah bisa dimanfaatkan bagi yang tidak lolos untuk memberikan alasan dan masih ada potensi untuk lolos tahap administrasi," ujar Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Joko Warsito kepada IDN Times, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dibuka, Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan ASN di Sumsel
1. Pelamar bisa unggah bukti dokumen secara online
Selama masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021, calon peserta yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi bisa mengajukan sanggahan secara online.
Pelamar bisa mengakses portal resmi pendaftaran CASN dan PPPK dan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisi sanggahannya dengan menjabarkan kronologis.
"Dan pelamar bisa mengunggah bukti dukung yang diperlukan," kata dia.
Baca Juga: 10 Instansi di Sumbagsel Ini Masih Sepi Peminat CPNS 2021