Siap-siap, Sepeda di Palembang Bakal Dipungut Pajak
Tren sepeda berpotensi menambah PAD Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penggemar sepeda di Palembang bersiap-siap merogoh kocek untuk membayar pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot). Sebab, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang bakal menerapkan aturan pungutan pajak tersebut.
Kepala BPPD Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan "Peneng" atau yang dikenal dengan penempelan stiker seperti yang sempat populer di era 1950-1970-an.
"Kita cari dulu aturannya (pajak sepeda atau peneng) dan akan kita bahas," ujar Sulaiman Amin kepada IDN Times, Jumat (17/7/2020).
Baca Juga: Tren Gowes di Palembang, Penjualan Sepeda Meningkat 50 Persen
1. Pungutan pajak sepeda telah ada sejak kolonial hingga pasca kemerdekaan
Aturan peneng sebenarnya diterapkan pada masa pemerintahan kolonial, dan dilanjutkan pada pemerintahan Jepang hingga awal kemerdekaan. Sebelumnya, peneng merupakan plombir atau lempengan logam yang diukir sesuai dengan bentuk kota. Bergulirnya waktu, bentuknya menjadi stiker alias peneng.
Sistem penerapan peneng pada masa itu dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Proses pembayaran kebijakan tersebut dengan cara menukar stiker kecil yang bernilai uang. Maksudnya, tiap pergantian stiker lama dan baru diharga Rp5-10 .
"Kalau ada pajak sepeda sifatnya retribusi, bakal menjadi pembicaraan dengan Dishub Palembang. Kita lihat dulu apakah fenomena ini bersifat permanen atau hanya musim-musiman, takutnya ini tidak lama," kata dia.
Baca Juga: Bersepeda Lagi Tren, 7 Aplikasi Ini Wajib Kamu Instal