TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masjid di Palembang Mulai Dibuka, Harnojoyo Salat Jemaah di Plaju

Bukan berbentuk pengawasan langsung petugas

Wali Kota Palembang buka salat berjamaah di salah satu masjid kawasan Plaju (Dok. Humas Pemkot Palembang)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap kedua, dengan membuka rumah ibadah seperti masjid. Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo pun mengawalinya secara simbolis dengan salat berjemaah di salah satu masjid di Plaju, Rabu (3/6).

"Alhamudilillah, meski tidak direncanakan di sini (salat di masjid Plaju) dan mestinya di Masjid Agung, tapi syukur jemaah telah mengindahkan (protokol kesehatan)," kata Harnojoyo.

Harnojoyo sempat dijadwalkan salat berjemaah di Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun saat memasuki salat Zuhur, ia dan rombongan telat dan masih dalam perjalanan hingga memutuskan melaksanakan salat di daerah Plaju.

Baca Juga: Bersepeda Saat Pandemik COVID-19 Juga Perlu Protokol Kesehatan

1. Penerapan protokol kesehatan di masjid berkoodinasi dengan gugus tugas

Wali Kota Palembang buka salat berjamaah di salah satu masjid kawasan Plaju (Dok. Humas Pemkot Palembang)

Menurut Harnojoyo, penggunaan kembali masjid selama PSBB tahap kedua hingga 14 hari ke depan, harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui perangkat pemerintahan seperti RT, Lurah, maupun Camat.

"Penerapan protokol kesehatan bisa berkoordinasi dengan Gugus Tugas, jika rumah ibadah sudah bisa digunakan. Tetap berjarak sesuai ketentuan," jelas dia.

Baca Juga: Sumsel Tambah Alat PCR Rp3,8 Miliar, Uji Swab Keluar Hitungan Jam  

2. Harnojoyo sebut penerapan protokol kesehatan di masjid sesuai fatwa MUI

Wali Kota Palembang dan Wakil Wali Kota buka salat berjamaah di salah satu masjid kawasan Plaju (Dok. Humas Pemkot Palembang)

Harnojoyo mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan aturan penggunaan masjid sesuai protokol kesehatan COVID-19. 

"Sesuai fatwa MUI dan Kemenag, bahwa penggunaan masjid silakan dimatangkan dan mantapkan (persiapan) lagi seperti biasa, dengan mengedepankan protokol kesehatan," ujar Harnojoyo.

Baca Juga: Positif COVID-19 di Palembang Capai 595 Kasus, Ini Daftar Daerah Lain

Berita Terkini Lainnya