Masjid di Palembang Mulai Dibuka, Harnojoyo Salat Jemaah di Plaju
Bukan berbentuk pengawasan langsung petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap kedua, dengan membuka rumah ibadah seperti masjid. Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo pun mengawalinya secara simbolis dengan salat berjemaah di salah satu masjid di Plaju, Rabu (3/6).
"Alhamudilillah, meski tidak direncanakan di sini (salat di masjid Plaju) dan mestinya di Masjid Agung, tapi syukur jemaah telah mengindahkan (protokol kesehatan)," kata Harnojoyo.
Harnojoyo sempat dijadwalkan salat berjemaah di Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun saat memasuki salat Zuhur, ia dan rombongan telat dan masih dalam perjalanan hingga memutuskan melaksanakan salat di daerah Plaju.
Baca Juga: Bersepeda Saat Pandemik COVID-19 Juga Perlu Protokol Kesehatan
1. Penerapan protokol kesehatan di masjid berkoodinasi dengan gugus tugas
Menurut Harnojoyo, penggunaan kembali masjid selama PSBB tahap kedua hingga 14 hari ke depan, harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui perangkat pemerintahan seperti RT, Lurah, maupun Camat.
"Penerapan protokol kesehatan bisa berkoordinasi dengan Gugus Tugas, jika rumah ibadah sudah bisa digunakan. Tetap berjarak sesuai ketentuan," jelas dia.
Baca Juga: Sumsel Tambah Alat PCR Rp3,8 Miliar, Uji Swab Keluar Hitungan Jam
Baca Juga: Positif COVID-19 di Palembang Capai 595 Kasus, Ini Daftar Daerah Lain