TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengamat: Penegakan Protokol Kesehatan di Palembang Belum Maksimal

Perwako harus jelas turunan dan penafsirannya

Perwali nomor 27 tahun 2020 mengenai kewajiban protokol kesehatan (IDN Times/Humas Pemkot Palembang)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menerapkan sanksi protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 27 tahun 2020, seperti mewajibkan masyarakat mengenakan masker ketika keluar rumah sejak Kamis (17/9/2020). Namun kenyataan di lapangan, penerapan kebijakan tersebut belum berjalan maksimal.

Contonhya, jadwal razia yang semestinya dilakukan 1x24 jam ternyata hanya dilakukan saat pagi hingga sore. Terbukti di sudut-sudut kota, masih banyak warga Palembang yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

Pengamat kebijakan publik sekaligus ahli sosial di Sumsel, MH Thamrin, menanggapi kasus tersebut dan menilai persoalan terjadi bukan karena kebijakan yang dibuat. Akan tetapi, mengenai tahapan implementasi yang belum berjalan maksimal. Seperti petugas di lapangan yang tak begitu tegas menegakan aturan dengan sanksi protokol kesehatan.

"Suatu kebijakan dibuat bukan berarti selesai persoalannya, tapi yang perlu diperhatikan yakni bagian kecil dari sekian banyak aspek implementasi. Seperti adanya kesan kurang tegas petugas di lapangan, boleh jadi menggambarkan belum tuntas persiapan implementasi Perwali," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Terjaring Razia, Warga di Perbatasan Palembang Banyak Tak Pakai Masker

1. Penegakan protokol kesehatan masih dianggap hal biasa

Pelanggar perwali nomor 27 tahun 2020 disidang di posko yustisi Monpera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Thamrin mengatakan, salah satu yang paling krusial untuk mengimplementasikan di lapangan, yakni menurunkan (derivasi) isi kebijakan menjadi kegiatan yang lebih konkret. Sebab menurutnya penerapan protokol kesehatan di Palembang tampak biasa, dan membuat warga di pinggiran kota sulit mematuhi aturan.

"Siapa yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan? Bagaimana sumber dayanya?, Bagaimana kriteria keberhasilan setiap kegiatan, dan siapa yang memantau di lapangan?" tanya Thamrin.

2. Denda menjadi metode penegakan sanksi yang tepat

Posko sidang yustisi di Monpera Palembang, bagi pelanggar Perwali nomor 27 tahun 2020 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, petugas harusnya menerapkan sanksi denda agar Pewali menjadi tegas, bukan malah memberi teguran lisan. Bagi Thamrin, upaya penegakan Perwali nomor 27 tahun 2020 mesti mencerminkan terwujudnya adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

"Artinya yang disasar adalah perubahan perilaku masyarakat. Tentu saja ini bukan persoalan sederhana dan sekali jadi. Tapi Perwaki harus jelas turunan dan tafsirannya, mulai dari tahapan perubahan perilaku sekaligus kriteria perubahan dalam setiap tahapan," jelas dia.

3. Keberhasilan Perwali bisa diukur dari kedisplinan di lapangan

Ruang Rapat DPRD Palembang, dalam acara sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Indikasi keberhasilan Perwali terang Thamrin, bisa dilihat dari implementasi yang jelas. Termasuk penilaian kriteria dalam setiap tahapan dan pengorganisasian pelaksanaan kebijakan. Terutama dari masing-masing pelaksana tugas.

"Tidak hanya pengorganisasian di sisi birokrasi saja, tetapi juga pengorganisasian partisipasi masyarakat yang terlibat di setiap sektor," terangnya.

Baca Juga: Razia Masker di Palembang Bakal Sasar Perkantoran dan Acara Pernikahan

Berita Terkini Lainnya