Palembang Hapus Denda Tunggakan Seluruh Jenis Pajak, Cuma 2 Bulan!
Program penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menghapus denda untuk seluruh pajak kendaraan yang menunggak. Pemilik kendaraan atau bangunan bisa membayar pajak tanpa denda tanpa syarat selama dua bulan ke depan.
"Penghapusan denda pajak daerah ini untuk seluruh pajak daerah tanpa terkecuali. Baik itu denda pajak tertunggak PBB, BPTHB, dan pajak-pajak lainnya," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (2/5/2023).
Baca Juga: Pemutihan Pajak di Sumsel Mulai 1 April Hingga 31 Desember, Mau?
Baca Juga: Bapenda Sumsel Sebut Pemutihan Pajak Kendaraan Sukses Tingkatkan PAD
1. Penghapusan denda pajak berdasarkan keputusan Wako Palembang
Menurut Harnojoyo, penghapusan denda pajak tertunggak diatur dalam Keputusan Wako nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.
"Kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak," kata dia.