TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Hapus Denda Tunggakan Seluruh Jenis Pajak, Cuma 2 Bulan!

Program penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2023

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menghapus denda untuk seluruh pajak kendaraan yang menunggak. Pemilik kendaraan atau bangunan bisa membayar pajak tanpa denda tanpa syarat selama dua bulan ke depan.

"Penghapusan denda pajak daerah ini untuk seluruh pajak daerah tanpa terkecuali. Baik itu denda pajak tertunggak PBB, BPTHB, dan pajak-pajak lainnya," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Pemutihan Pajak di Sumsel Mulai 1 April Hingga 31 Desember, Mau?

Baca Juga: Bapenda Sumsel Sebut Pemutihan Pajak Kendaraan Sukses Tingkatkan PAD

1. Penghapusan denda pajak berdasarkan keputusan Wako Palembang

Ilustrasi pajak

Menurut Harnojoyo, penghapusan denda pajak tertunggak diatur dalam Keputusan Wako nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.

"Kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak," kata dia.

2. Berharap pendapatan daerah meningkat

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Humas Pemkot Palembang)

Harnojoyo melanjutkan, keputusan tersebut diberlakukan untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan warga Palembang. Ia berharap masyarakat Palembang taat dan disiplin membayar pajak tahunan.

"Manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun ini," timpalnya.

3. Penghapusan denda berlaku bagi WP yang memiliki piutang pajak daerah

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bidang PAD dari Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Betha Yudha Noviandri mengatakan, sistem penghapusan denda pajak tertunggak berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki piutang pajak daerah.

"Jadi dibebaskan denda pajaknya, cukup hanya membayar pokok pajak saja. Mau tahun berapa pun pajak tertunggak yang mau dibayarkan," jelas dia.

Baca Juga: Pemkot Palembang Hapus Denda PBB Tahun Ini

Berita Terkini Lainnya