Ombudsman: Potensi Pungutan Iuran Sekolah di Sumsel Tetap Besar
SMA Sumsel berpotensi pungli melanggar aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel), M Adrian menyatakan, potensi pungutan iuran sekolah diluar kebutuhan tetap besar. Karena, ada peraturan daerah (Perda) yang memperbolehkan sumbangan, seperti tertera dalam Permendikbud 44 Tahun 2012 tentang biaya bersifat sukarela (tidak wajib).
"Temuan-temuan kita di Sumsel terutama SMA, pungli berpotensi besar melanggar aturan. Karena yang tertera dalam peraturan menjadi salah paham, antara sumbangan dan pungutan, yang sebenarnya memiliki pemahaman berbeda. Sumbangan itu sukarela, sedangkan pungutan sudah disepekati dan ditentukan jumlahnya," ujarnya, pada Diskusi Millineal Cerdas, Senin (5/8).
1. Stakeholder harus pahami terminologi perbedaan aturan
Adrian melanjutkan, sebenarnya bukan hanya komite sekolah atau lembaga lainnya yang harus memahami maksud peraturan tersebut. Namun, semua stakeholder terkait dan pemangku kepentingan satuan pendidikan wajib tahu, bagaimana perbedaan arti aturan secara terminologi.
" Sumbangan itu tidak mengikat dan memaksa dengan jumlah, maupun jangka waktunya. Kesalahan itu terjadi, akibat sumbangan disamakan dengan diperbolehkannya pungutan dana di luar keperluan sekolah," ujarnya.
Baca Juga: Seragam Putri Paskibraka Sumsel Harus Dijahit Ulang, Ini Alasannya