Lawan Arah Terekam Tilang ETLE di Palembang Denda Rp3 Juta
Melanggar rambu lalu lintas pun didenda Rp500 ribu, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penerapan Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik, telah terpasang di sembilan titik di Palembang seperti Jalan Kol H Burlian KM 8,5 Jalan R sukamto dan Jalan Jenderal Sudirman. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2022.
Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke rumah masing-masing berdasarkan catatan pemilik nomor kendaraan. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalu Lintas. Tak main-main, pelanggar yang melawan arah bisa didenda Rp3 juta.
Setelah ETLE di Jalan Jenderal Sudirman dan KM 8,5, ada juga kamera pengawas di Pos Lantas Simpang Charitas, Jalan Jenderal Sudirman di depan Rumah Makan Sederhana, depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, Lampu merah Plaju-Kertapati, Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi, serta Jalan Gubernur Hasyim Ashari di Jakabaring.
Baca Juga: 2 Kamera ETLE Sudah Terpasang di Jalan Palembang, Ini Lokasinya
1. Denda diumumkan setelah sidang
Menurut Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra, pelanggar ETLE berpotensi membayar denda akumulasi jika pelanggar tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.
"Kendaraan pelanggar ETLE yang mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM, dendanya nanti terakumulasi sesuai pasal yang berlaku," ujarnya, Kamis (6/1/2022).
Kemudian denda ditetapkan sesuai dengan seberapa banyak pelanggaran yang tercantum. Jumlah total tilang nanti diumumkan dari musyawarah serta koordinasi kejaksaan dan pengadilan.
Baca Juga: Banjir Kembali Terjadi, Palembang Bangun Pompa di Kalidoni