TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lawan Arah Terekam Tilang ETLE di Palembang Denda Rp3 Juta

Melanggar rambu lalu lintas pun didenda Rp500 ribu, lho

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Penerapan Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik, telah terpasang di sembilan titik di Palembang seperti Jalan Kol H Burlian KM 8,5 Jalan R sukamto dan Jalan Jenderal Sudirman. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2022.

Bagi pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan langsung dikirim ke rumah masing-masing berdasarkan catatan pemilik nomor kendaraan. Pelanggar wajib membayar denda sesuai UU Lalu Lintas. Tak main-main, pelanggar yang melawan arah bisa didenda Rp3 juta.

Setelah ETLE di Jalan Jenderal Sudirman dan KM 8,5, ada juga kamera pengawas di Pos Lantas Simpang Charitas, Jalan Jenderal Sudirman di depan Rumah Makan Sederhana, depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, Lampu merah Plaju-Kertapati, Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi, serta Jalan Gubernur Hasyim Ashari di Jakabaring.

Baca Juga: 2 Kamera ETLE Sudah Terpasang di Jalan Palembang, Ini Lokasinya  

1. Denda diumumkan setelah sidang

Pelanggar Tilang ETLE Berpotensi Kena Denda Akumulasi (IDN Times/Dokumen)

Menurut Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhia Sastra, pelanggar ETLE berpotensi membayar denda akumulasi jika pelanggar tidak memiliki kelengkapan berkas pengendara, seperti tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun mati pajak kendaraan.

"Kendaraan pelanggar ETLE yang mati pajak atau tidak memiliki kelengkapan SIM, dendanya nanti terakumulasi sesuai pasal yang berlaku," ujarnya, Kamis (6/1/2022).

Kemudian denda ditetapkan sesuai dengan seberapa banyak pelanggaran yang tercantum. Jumlah total tilang nanti diumumkan dari musyawarah serta koordinasi kejaksaan dan pengadilan.

2. Sistem tilang ETLE merekam otomatis pelanggar lalu lintas

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sistem ETLE yang mengawasi pengendara selama 24 jam, diharap dapat menertibkan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan menekan angka kecelakaan. Teknis tilang ETLE secara otomatis merekam semua kendaraan di sembilan titik pemasangan CCTV.

Melalui kinerja petugas back office, pelanggar akan menerima surat dari perugas maksimal tiga hari kerja setelah kedapatan melanggar. Surat tilang dan dikirim ke alamat sesuai plat kendaraan yang terdata.

"Jadi seperti kita melaksanakan operasi simpatik dan ini sistemnya sama. Kita sudah sosialisasi, jadi bagi mereka kita kirim surat, silakan dia langsung konfirmasi benar atau tidak melakukan pelanggaran itu ke kantor," jelas dia.

3. Surat pelanggaran ETLE butuh pengecekan ulang

Kamera pengawas ETLE/Korlantas Polri

Setelah menerima surat tilang ETLE, petugas langsung mengecek apakah benar terjadi pelanggaran. Jika tidak sesuai, seperti kendaraan sudah dijual atau yang melanggar saat membawa kendaraan bukan pemilik, akan dilakukan konfirmasi lanjutan.

"Untuk denda jika pelanggar bukan pemilik kendaraan akan dikonfirmasi. Jika kendaraan sudah dijual dicek apakah sudah balik nama. Kalau belum menjadi kesalahan masyarakat, karena maksimal 3 bulan kendaraan harus sudah berganti," timpalnya.

Baca Juga: Banjir Kembali Terjadi, Palembang Bangun Pompa di Kalidoni

Berita Terkini Lainnya