TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Pastikan Rumah Ibadah Dibuka Meski Masih PSBB Palembang 

Tidak terkecuali gereja, pura, dan lainnya

Salat berjarak di Masjid Agung Palembang (IDN Times/Dokumen)

Palembang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang memastikan pelaksanaan aktivitas keagamaan di rumah ibadah berlaku untuk seluruh umat agama, tidak terkecuali untuk jemaah Nasrani, Hindu, dan Buddha.

Penetapan tersebut seiring kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap kedua, dan berlanjut selama 14 hari mendatang.

"Semua rumah ibadah dibuka, berlaku untuk agama lain. Asal rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan dan sudah ada tim pengawasan gugus tugas mulai dari RT. Mereka akan bertugas memantau, dan jangan mengandalkan pemerintah kota saja," ujar Kepala Kemenag Palembang, Deni Priansyah usai salat berjemaah di Masjid Agung Palembang, Rabu (3/6).

Baca Juga: Masjid di Palembang Mulai Dibuka, Harnojoyo Salat Jemaah di Plaju

1. Pengurus rumah ibadah wajib jalankan protokol kesehatan

Salat berjarak di Masjid Agung Palembang (IDN Times/Dokumen)

Deni mengatakan, kegiatan rutin aktivitas keagamaan boleh dilaksanakan dengan catatan menjalankan protokol kesehatan, terutama pemakaian wajib masker, serta kejelasan dalam satu wilayah tidak ada pihak yang dinyatakan terjangkit COVID-19.

"Kalau satu wilayah tak ada terkena COVID-19 boleh, tapi kalau di wilayah masih ada nanti dulu. Makanya pengurus rumah ibadah kordinasi. Kita lakukan ini karena Palembang statusnya pra new normal. Jadi di masjid juga, semua jemaah menjaga jarak minimal satu meter," kata dia.

2. Umat muslim sudah bisa salat Jumat berjemaah

Salat berjarak di Masjid Agung Palembang (IDN Times/Dokumen)

Dirinya menegaskan, selama PSBB tahap pertama berlangsung pemerintah tidak pernah menutup masjid dan rumah ibadah lain. Namun Pemkot Palembang hanya menekankan imbauan mengganti salat berjamaah dengan salat di rumah.

"Mulai hari ini dan seterusnya untuk muslim, pelaksanaan salat Zuhur dan salat Jumat berjemaah sudah bisa dilakukan di masjid seperti biasa. Sudah ada sekitar 75 masjid koordinasi di luar zona merah," tegas dia.

Baca Juga: New Normal Bakal Jadi Petaka, IDI Minta PSBB Palembang Diperpanjang 

Berita Terkini Lainnya