Kemenag Pastikan Rumah Ibadah Dibuka Meski Masih PSBB Palembang
Tidak terkecuali gereja, pura, dan lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang memastikan pelaksanaan aktivitas keagamaan di rumah ibadah berlaku untuk seluruh umat agama, tidak terkecuali untuk jemaah Nasrani, Hindu, dan Buddha.
Penetapan tersebut seiring kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang melonggarkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap kedua, dan berlanjut selama 14 hari mendatang.
"Semua rumah ibadah dibuka, berlaku untuk agama lain. Asal rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan dan sudah ada tim pengawasan gugus tugas mulai dari RT. Mereka akan bertugas memantau, dan jangan mengandalkan pemerintah kota saja," ujar Kepala Kemenag Palembang, Deni Priansyah usai salat berjemaah di Masjid Agung Palembang, Rabu (3/6).
Baca Juga: Masjid di Palembang Mulai Dibuka, Harnojoyo Salat Jemaah di Plaju
1. Pengurus rumah ibadah wajib jalankan protokol kesehatan
Deni mengatakan, kegiatan rutin aktivitas keagamaan boleh dilaksanakan dengan catatan menjalankan protokol kesehatan, terutama pemakaian wajib masker, serta kejelasan dalam satu wilayah tidak ada pihak yang dinyatakan terjangkit COVID-19.
"Kalau satu wilayah tak ada terkena COVID-19 boleh, tapi kalau di wilayah masih ada nanti dulu. Makanya pengurus rumah ibadah kordinasi. Kita lakukan ini karena Palembang statusnya pra new normal. Jadi di masjid juga, semua jemaah menjaga jarak minimal satu meter," kata dia.
Baca Juga: New Normal Bakal Jadi Petaka, IDI Minta PSBB Palembang Diperpanjang