TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Palembang Kaji Ulang Pemotongan Gaji ASN-Honorer dari Presensi

Penegakan kedisiplinan pegawai disebut harus manusiawi

Kantor DPRD Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Palembang menyoroti aturan presensi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang tak fleksibel, karena mengatur sanksi pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer.

Aturan disiplin abdi negara di Pemkot Palembang menuai sorotan, karena pegawai yang telat memindah wajah untuk presensi secara otomatis memotong gaji bulanan. Apalagi pegawai tersebut izin tidak masuk kerja.

"Akan kita kaji ulang aturan presensi ini, karena penerapan aturan jangan sampai menjadi bumerang bagi Pemkot sendiri," ujar Ketua Komisi I1 DPRD Palembang, Chairuddin Pelita Maret, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Gaji ASN dan Honorer Palembang Dipotong Rp150 Ribu Jika Telat Presensi

Baca Juga: Seorang Perwira Polisi di Polres OKU Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan

1. BKPSDM harus bijak menetapkan aturan

Ilustrasi ASN dan THL (IDN Times/ Ervan)

Berdasarkan keluhan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang, aturan yang ditetapkan tidak mencontohkan kedisiplinan. Melainkan terlihat kurang manusiawi karena tidak ada toleransi terhadap masalah apapun yang dialami pegawai.

"Pemkot terutama BKPSDM (Badan Kepegawain Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) harus lebih memanusiawi dan bersikap bijak memberlakukan presensi," kata dia.

2. Presensi sebagai evaluasi kinerja pegawai

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Chairuddin menerima informasi dari media bahwa Pemkot terkesan tidak memberikan toleransi terhadap ASN maupun bagi honorer. Padahal semestinya penerapan presensi sebagai bentuk kinerja aktif semua pegawai, bukan menjadi cara untuk memaksa.

"Katanya yang telat atau tidak masuk kerja dengan alasan apapun dipotong gaji. Kami minta hal ini menjadi perhatian," timpalnya.

Baca Juga: Ratu Dewa Diusulkan Menjadi Pj Wali Kota Palembang oleh Gubernur

3. Kebijakan dibuat harus dengan hati nurani

Ilustrasi ASN (IDN TIMES/Sonya Michaella)

Apabila aturan presensi wajah diterapkan dengan baik, ia yakin hal itu dapat meningkatkan kedisiplinan pegawai. Namun jika kebijakan tanpa toleransi, artinya Pemkot tidak memberikan sisi positif dan memberi kesan membuat aturan tanpa hati nurani.

"Aturan disiplin sangat tepat, tetapi harus menggunakan nurani dalam memberikan sanksi. Misalnya ada orangtua atau keluarga yang meninggal, selayaknya diberikan izin, jangan dipotong gaji," jelas dia.

Baca Juga: Onani Sembari Live di FB, Pria Beristri di OKU Timur Dibekuk Polisi

Berita Terkini Lainnya