DPRD Palembang Kaji Ulang Pemotongan Gaji ASN-Honorer dari Presensi
Penegakan kedisiplinan pegawai disebut harus manusiawi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Palembang menyoroti aturan presensi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) yang tak fleksibel, karena mengatur sanksi pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer.
Aturan disiplin abdi negara di Pemkot Palembang menuai sorotan, karena pegawai yang telat memindah wajah untuk presensi secara otomatis memotong gaji bulanan. Apalagi pegawai tersebut izin tidak masuk kerja.
"Akan kita kaji ulang aturan presensi ini, karena penerapan aturan jangan sampai menjadi bumerang bagi Pemkot sendiri," ujar Ketua Komisi I1 DPRD Palembang, Chairuddin Pelita Maret, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: Gaji ASN dan Honorer Palembang Dipotong Rp150 Ribu Jika Telat Presensi
Baca Juga: Seorang Perwira Polisi di Polres OKU Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan
1. BKPSDM harus bijak menetapkan aturan
Berdasarkan keluhan pegawai di lingkungan Pemkot Palembang, aturan yang ditetapkan tidak mencontohkan kedisiplinan. Melainkan terlihat kurang manusiawi karena tidak ada toleransi terhadap masalah apapun yang dialami pegawai.
"Pemkot terutama BKPSDM (Badan Kepegawain Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) harus lebih memanusiawi dan bersikap bijak memberlakukan presensi," kata dia.
Baca Juga: Ratu Dewa Diusulkan Menjadi Pj Wali Kota Palembang oleh Gubernur
Baca Juga: Onani Sembari Live di FB, Pria Beristri di OKU Timur Dibekuk Polisi