BKN Palembang Awasi Peserta CPNS Palsukan Data Kesehatan COVID-19
Peserta kena diskualifikasi jika palsukan data kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan aturan peserta ujian, wajib menunjukkan hasil tes kesehatan bebas COVID-19 dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Hal itu diterapkan melalui deklarasi sehat, uji klinis antigen, serta swab PCR.
Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang mengaku khawatir jika peserta memalsukan data kesehatan COVID-19. Sebab dengan jadwal tes yang belum terlaksana, peserta sudah wajib mengeluarkan anggaran untuk uji klinis mandiri.
"Aturan antigen hanya berlaku 1x24 jam setelah hasil tes keluar. Sedangkan PCR 2x24 jam. Cukup banyak peserta yang mungkin kurang mampu membayar uji kesehatan sendiri, jadi bisa saja ada kecurangan muncul untuk pemalsuan," ujar Kepala Kantor BKN VII Palembang, Margi Prayitno kepada IDN Times, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Tes CPNS 2021 Digelar Besok, Ini Alur CAT SKD di Sumsel
1. BKN Palembang berwenang awasi pelaksanaan tes CPNS 2021
Menurutnya, meski khawatir ada peserta yang melakukan kecurangan saat menunjukkan hasil negatif COVID-19 saat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pihaknya tetap harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat melalui kemendagri.
"Kami tidak ada kewenangan meringankan peserta soal hasil COVID-19, daerah hanya mengawasi dan menjalankan tes," kata dia.
Baca Juga: 10 Instansi di Sumbagsel Ini Masih Sepi Peminat CPNS 2021