TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berani Mudik Momen Nataru, ASN Palembang Bakal Kena Sanksi 

Masyarakat juga dilarang bepergian saat libur Nataru

Ilustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang bakal dikenakan sanksi jika tetap mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan cuti atau mudik bagi ASN tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021. "Saya pastikan secara langsung jika ada ASN yang melanggar dikenakan sanksi tegas," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Gubernur dan Kapolda Sumsel Bertemu di Dalam Rapat, Ada Apa?

1. Sanksi diputuskan sesuai wilayah kerja

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sanksi yang diterapkan berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah kerja, atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Sanksi menyusul aturan PPKM di daerah sebagai upaya mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19," kata dia.

2. Pemkot menerapkan PPKM Level 3

RTH Palembang di kawasan Benteng Kuto Besak (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Instruksi Mendagri itu juga memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, termasuk Kota Palembang. Masyarakat pun diminta tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

"Artian mudik itu juga tidak bepergian, tidak pulang kampung dalam kondisi tidak mendesak. Pemkot Palembang mengikuti Instruksi Mendagri itu, tujuannya untuk mencegah penularan COVID-19," timpalnya.

Baca Juga: Bus Vaksin Terbakar di Muara Enim, 240 Dosis Hangus

Berita Terkini Lainnya