Berani Mudik Momen Nataru, ASN Palembang Bakal Kena Sanksi
Masyarakat juga dilarang bepergian saat libur Nataru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang bakal dikenakan sanksi jika tetap mudik saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Larangan cuti atau mudik bagi ASN tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 62 tahun 2021. "Saya pastikan secara langsung jika ada ASN yang melanggar dikenakan sanksi tegas," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga: Gubernur dan Kapolda Sumsel Bertemu di Dalam Rapat, Ada Apa?
1. Sanksi diputuskan sesuai wilayah kerja
Sanksi yang diterapkan berdasarkan kebijakan masing-masing wilayah kerja, atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
"Sanksi menyusul aturan PPKM di daerah sebagai upaya mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19," kata dia.
Baca Juga: Bus Vaksin Terbakar di Muara Enim, 240 Dosis Hangus