TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bansos Tahap Ketiga Palembang Belum Selesai Dibayar Pemkot

Dinsos sebut serapan anggaran capai Rp24 miliar

Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Bantuan sosial (bansos) tahap ketiga untuk 94.599 KK (Kepala Keluarga) masyarakat miskin baru terdampak COVID-19 di Palembang, belum selesai dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot). Padahal sembako telah selesai disebar pada Agustus 2020.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Palembang, Heri Aprian mengatakan, hal tersebut terjadi karena perekonomian daerah baru merangkak naik usai PSBB selama dua tahap beberapa waktu lalu.

"Pembayaran kepada Bulog Sumsel masih dalam proses oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) senilai Rp9 miliar," ujarnya, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Palembang Tambah Rp9 Miliar untuk Bansos Tahap Ketiga

1. Rencana banso tahap keempat belum dapat dipastikan

Ilustrasi penyimpanan logistik di Gudang Bulog Sumsel (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kendati bansos tahap ketiga selesai dibagikan kepada ribuan masyarakat yang membutuhkan, rencana pihaknya untuk menambah sembako dan memberikan bansos lanjutan atau tahap keempat, belum bisa dipastikan. Salah satu faktornya akibat pelunasan pembayaran yang belum tuntas.

"Data kami dari awal sampai ketiga sudah terserap anggaran yang digunakan hingga Rp24 miliar,” tuturnya.

2. Dinsos masih tunggu instruksi Wali Kota

Kepala Dinas Sosial Kota Palembang Heri Aprian (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Heri, masyarakat Palembang yang belum menerima bansos sebaiknya menunggu dengan sabar. Ia juga meminta masyarakat tak terlalu berharap. Sebab dari total 94.599 KK yang mendapatkan haknya, pembagian sembako sudah diberikan kepada 49.239 di tahap ketiga.

"Karena belum ada tahap selanjutnya, yang tahap ketiga jatah hanya 49 ribu. Bagi yang belum kami upayakan, tapi waktunya tidak pasti karena harus dibicarakan dulu dengan Wali Kota," terang dia.

Baca Juga: Wow! Beli Sembako di Pasar Tradisional Palembang Bisa Lewat Online

Berita Terkini Lainnya