Dosen Pertanian Unsri Dukung Pupuk Urea dan NPK untuk Komoditas Utama
Pembatasan pupuk subsidi harus berorientasi kerakyatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Beberapa poin Permentan menjadi sorotan publik di antaranya pembatasan pupuk subsidi untuk sembilan komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Selain itu, jenis pupuk subsidi hanya difokuskan menjadi dua jenis yakni NPK dan Urea.
Menanggapi hal tersebut, dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (Unsri), Ir Mirza Antoni M.Si Ph.D mengatakan, ada yang berubah dalam subsidi pupuk dari 70 komoditi menjadi sembilan komoditi hingga membuatharga pupuk melambung.
"Bagus, tapi pangan memang komoditi yang diberi subsidi seperti padi dan jagung yang berkontribusi terhadap inflasi. Tapi kurang setuju untuk kopi dan kakao, sepertinya tidak banyak kontribusi. Kakao dan kopi tidak terlalu prioritas, tidak pernah kopi itu menimbulkan inflasi yang besar," kata Mirza, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Atasi Ketergantungan, Petani Sumsel Ini Manfaatkan Pupuk Organik
Baca Juga: Petani Sumsel Keluhkan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
1. Fokus ke sektor tanaman pangan
Mirza mengatakan, pemerintah harusnya fokus memberikan pupuk subsidi kepada sektor tanaman pangan seperti sawit, mengingat petani sawit yang dikelola mandiri oleh rakyat sedang kesulitan.
"Saya mendengar dari teman-teman petani sawit banyak punya rakyat. Harusnya sembilan komoditi itu memberikan inflasi, yang bisa naik dan mengganggu ekonomi makro. Padahal harusnya di Pulau Sumatra yang memiliki banyak sawit swadaya tidak masuk dalam kebijakan ini," paparnya.
Baca Juga: Distribusi Pupuk Subsidi di Sumsel Tersendat, Ini Penyebabnya