Lubuk Linggau, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lukman, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), Rabu (30/9/2026).
Pihak Kejari telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Muratara. Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, mengatakan tersangka Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Dugaan pungli tersebut terjadi pada Februari 2026 hingga 27 April 2026. Lokasi dugaan pungli berada di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit," ujarnya.
