Dua kakak beradik Agni (10) dan Alda (7) siswa SDIT Nurul Ilmi Banyuasin saat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Disdik Banyuasin memberlakukan PJJ akibat kabut asap pada 21-26 September 2026. (IDN Times/Hafidz Trijatnika)
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel resmi memberlakukan PJJ bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di tiga daerah, yaitu Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, dan Banyuasin mulai 10 September 2026. Kebijakan ini bersifat parsial dan disesuaikan dengan kondisi kualitas udara serta tingkat Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) akibat kabut asap karhutla.
Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Mondyaboni, mengatakan kebijakan tersebut sudah berjalan dan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara. Menurutnya, kondisi udara di Sumsel tidak selalu sama di setiap wilayah. Karena itu, aktivitas pembelajaran siswa tidak harus menggunakan pola yang sama antara satu daerah dengan daerah lainnya.
"PJJ bukan satu-satunya pilihan yang dapat diterapkan sekolah ketika kualitas udara memburuk. Satuan pendidikan juga dapat melakukan pembatasan aktivitas siswa maupun mengurangi durasi jam belajar. Langkah tersebut disesuaikan dengan kategori ISPU dan kondisi masing-masing wilayah.
Menurutnya, dari kategori tersebut bisa ditetapkan apakah sekolah melakukan PJJ ataupun pembatasan atau pengurangan jam. Sekolah bisa menentukan secara mandiri, karena sudah ada surat edaran dari dinas.
"Dengan pola tersebut, sekolah tidak perlu menunggu seluruh wilayah Sumsel mengalami kondisi udara yang sama untuk mengambil langkah perlindungan terhadap siswa," jelasnya.